Minggu, 12 Juni 2016

Tugas4_ss_kepailitan


1.Pengertian (Definisi) Kepailitan

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

2. Peraturan Perundangan tentang Kepailitan

Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.

Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).

Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.

Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.

3. Tujuan utama kepailitan

adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.

4. Lembaga kepailitan

Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:

§  kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.

§  kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.


5. Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:

§  atas permohonan debitur sendiri
§  atas permintaan seorang atau lebih kreditur
§  Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
§  Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
§  oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.


6.Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :

1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
5. Permohonan peryataan pailit
6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

7.Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :

1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal

8.Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan ada 9 langkah, yaitu :

1.     Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis diatas.
2.     Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3.     Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berapa jumlah utang dan piutangyang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera (sebagai pencatat), (b) Debitur (tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau nanti terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan, (c) Kreditur atau kuasanya (jika berhalangan untuk hadir tidak apa-apa, nantinya mengikuti hasil rapat), (d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola aset).
4.     Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah dengan harta pailit umumnya. (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang homologasi, (d) jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e) ada kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaanya dapat dilakukan secara paksa. Tahap-tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a) pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f) rehabilitasi.
5.     Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.     Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlahnya dengan hutangnya. Hal tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah akan ada eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu: (a) saat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.
7.     Pemberesan/likuidasi, yaitu ppenjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepad kreditur konkuren, setelah dikurangi biaya-biaya.
8.     Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada. Syarat rehabilitsi adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang secara penuh.
9.     Kepailitan berakhir.




7 perusaaan dengan investor asing yang pailit di Indonesia.
1. Ford Motor Indonesia
Ford Motor Indonesia (FMI) membuat pengumuman mengejutkan. Agen pemegang merek (APM) mobil Ford di Tanah Air tersebut berencana menghentikan semua aktivitas bisnisnya di mulai semester II-2016. Pengumuman tersebut tertulis dalam laman resmi ford.co.id.
Pihak Ford menyampaikan, tetap berkomitmen untuk melayani pasar global, sekaligus merestrukturisasi secara agresif bagian-bagian bisnis yang tidak memungkinkan Ford  bersaing secara efektif.
Dalam surel resmi, alasan tutupnya FMI adalah tidak adanya peluang keuntungan yang bersinambungan dari bisnis yang dibangun di Indonesia. Oleh karena itu, pabrikan otomotif asal Amerika Serikat itu memutuskan untuk menghentikan seluruh operasi di Indonesia sebelum akhir 2016.
2. Toshiba
Pelemahan ekonomi dunia ikut mempengaruhi investasi di sektor manufaktur Indonesia. Hal ini dirasakan perusahaan raksasa elektronik asal Jepang, Toshiba. Mereka menegaskan bakal hengkang dari tanah air pada April 2016. Pabrik tersebut juga tak lagi beroperasi di Indonesia.
Penutupan pabrik perusahaan Toshiba terjadi akibat melemahnya daya beli masyarakat. Imbasnya, penjualan produk perusahaan ini turun drastis. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, Toshiba lebih dulu merumahkan ribuan pegawai di Cikarang, Bekasi. Toshiba mempunyai enam pabrik. Namun, satu-persatu mulai angkat kaki dalam kurun 10 tahun terakhir.
“Jadi tidak ada lagi pabrik Toshiba. Yang ada hanya produksi printer Toshiba di Batam, tapi skalanya kecil. Nah yang tutup ini adalah pabrik televisi Toshiba terbesar di Indonesia, selain di Jepang,” kata Iqbal di Jakarta.
3. Panasonic
Dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar serta munurunnya produksi dalam beberapa waktu terakhir, mulai dirasakan pelaku usaha di Pasuruan. Panasonic, contohnya. Kelompok buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat suara soal perusahaan raksasa elektronik di Indonesia yang satu per satu resmi ditutup.
Dampak langsung segara dirasakan para buruh. Mereka kehilanngan mata pencaharian, juga penghasilan. Dua pabriknya resmi ditutup, di Pasuruan (600 orang buruh di PHK) dan di kawasan EJIP Cikarang (sekira 1000 orang buruh di PHK).‎ Jumlah ‎yang di-PHK kurang lebih 2500 orang buruh. Separuhnya dan Panasonic.
Secara bersamaan, tutupnya pabrik tersebut dibarengi dengan investasi dari Tiongkok, yang disebut-sebut merupakan proyek mercusuar. Investasi Tiongkok mencakup SDm. Mereka membawa buruhunskill, seperti operator, supir forklift, juru masak dll.
4. Sharp 
Sharp Corp mengalami kerugian akibat jatuhnya harga flat panel TV dan menguatnya yen. Operasi tahunan pertama jebol. Akibat kinerja yang buruk, Sharp memotong perkiraan dividen tahunannya menjadi 21 yen per lembar dan merencanakan PHK 1.500 pegawai tidak tetap, serta mengurangi biaya hingga US$ 2,20 miliar. Pembuat LCD TV merek Aquos itu merupakan perusahaan teknologi terbaru yang menjadi korban resesi global.
Selain krisis global, persaingan juga menyebabkan Sharp terpuruk. Sharp sebagai pembuat LCD TV terbesar ketiga di dunia mendapat tantangan dari Samsung Electronics Co Ltd dan LG Electronics Inc dari Korea yang beruntung karena mata uangnya tidak terlalu bergolak.Sharp memotong penjualan TV LCD untuk tahun bisnis sekarang 9,1% menjadi 10 juta unit.
Presiden Direktur Sharp Electronics Indonesia, Fumihiro Irie, mengatakan hingga kini belum ada PHK karyawan Sharp di Indonesia. Lain soal jika krisis berlanjut. Untuk menghindari tekanan krisis, Sharp melakukan efisiensi segala proses produksi. Biaya yang tidak berdmapak pada keuntungan, akan dihilangkan.
5. Sony 
Kepala Eksekutif Sony Corp, Kazuo Hirai, mempertimbangkan alternatif lain tahun depan setelah lini bisnis ponsel pintar (smartphone) terus menurun. Jika tahun depan masih merugi, tidak menutup kemungkinan Sony mengembangkan bisnis lain.
Setelah mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir, Hirai mampu merustrukturisasi bisnis. Perbaikan bisnis mulai terasa dengan efisiensi biaya dan penghentian lini bisnis yang merugi seperti produksi PC. Selain itu, Sony memperkuat penjualan sensor gambar dan videogame. Sayangnya, lini bisnis ponsel pintar terus menurun.
Meski sedang dilanda kesulitan bisnis, pada ajang CES 2015 yang berlangsung di Las Vegas, AS, awal bulan ini, Sony tetap memperkenalkan sejumlah gadget baru, termasuk TV super tipis dan Walkman seharga belasan juta rupiah. Di ranah mobile phone Sony menghadapi persaingan keras. Segmen bawah digerogoti perangkat-perangkat murah besutan vendor Asia, sementara segmen atas dikuasai Apple dan Samsung yang sulit dikejar.
6. NOKMicrosoft terus melakukan efisiensi di divisi mobile Nokia yang dibelinya pada tahun 2013 senilai USD 7 miliar. Mereka mengumumkan penutupan salah satu pabrik ponsel Nokia yang berada di Finlandia dan telah mengumumkan PHK pada 7.800 karyawan, kebanyakan dari divisi ponsel. Akuisisi divisi ponsel Nokia tidak menuai hasil seperti yang diharapkan karena Windows Phone masih keteteran menghadapi Android dan iPhone.
Stephen Elop yang adalah mantan CEO Nokia, juga sudah mengundurkan diri dari jabatan Executive Vice President of Microsoft Devices & Services. Head of Phone Division Jo Harlow, juga ikut hengkang dari Microsoft. CEO Microsoft, Satya Nadella, menegaskan akan tetap fokus membesarkan bisnis ponsel. “Dalam jangka pendek, kami akan menjalankan portofolio ponsel yang lebih fokus dan efektif,” kata pria berdarah India ini. Microsoft di bawah kepemimpinan Nadella ditengarai lebih mengutamakan bisnis software serta cloud.
7. General Motor (GM) Indonesia
Pabrik milik General Motor (GM) Indonesia yang memproduksi mobil Chevrolet Spin di Bekasi akan menghentikan operasinya dan resmi ditutup pada Juni 2015. Penyebabnya, sejak berdiri 2013, perusahaan itu mengalami kerugian dan tidak mampu bersaing dengan produk sejenis.
Sementara itu, Direktur Keuangan GMI Manufacturing, Pranav Bhatt, mengatakan ditutupnya pabrik GMI di Indonesia semata-mata karena alasan finansial, di mana penjualan Chevrolet Spin tidak begitu menguntungkan. Biaya produksi tinggi, sementara volumenya sedikit.

Kiat untuk agar perusahaan tidak pailid :

1. Memaksimalkan Kinerja
Omset menurun, pastinya Anda harus berpikir lebih keras bagaimana caranya agar bangkit lagi. Salah satu hal yang dilakukan tentunya adalah memaksimalkan kinerja Anda. Ya, ketika Anda sedang berada di zona nyaman, mungkin Anda lebih suka mengandalkan kinerja karyawan atau pegawai dalam menjalankannya.
Kini Anda harus sering-sering turun langsung ke lapangan untuk memantau langsung atau berkomunikasi dengan konsumen. Mungkin dengan hal tersebut Anda akan mengetahui apa permasalahan utama yang ada dalam bisnis Anda.

2. Menjual Aset Yang Tidak Terlalu Dibutuhkan

Pengertian aset adalah sumber ekonomi yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi usaha. Aset bisa berupa benda berguna, tanah, gedung, kendaraan, benda seni dan lain-lain. Memang ketika sudah mengalami penurunan dalam bisnis utama, salah satu cara untuk memulihkannya adalah dengan menjual aset yang bukan utama sebagai sumber ekonomi.
Anda bisa menjual aset yang kesehariannya tidak digunakan dan dapat memberikan nilai tinggi bagi Anda saat ini jual. Itulah mengapa ketika bisnis Anda sedang berada diatas, Anda harus memperbanyak aset ketimbang hal-hal lain.

3. Membangun Sebuah Bisnis Sampingan

Saat bisnis utama mengalami penurunan omset atau bahkan macet, mungkin memang Anda harus menjalani bisnis sampingan lain. Tujuannya tentu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan bisa memulihkan bisnis utama. Atau mungkin bisa-bisa, bisnis yang merupakan sampingan dapat menjadi bisnis utama dan Anda bisa berkonsentrasi lebih untuk itu.
Sebenarnya bisnis sampingan seperti hal yang sangat penting, bukan untuk seorang pebisnis yang sedang mengalami masalah saja. Namun juga penting bagi Anda yang memiliki bisnis masih maju atau Anda seorang pekerja.

4. Cari mitra atau Networking Yang Dapat Membantu

Salah satu trik dan cara untuk membangkitkan bisnis Anda yang sudah menurun adalah mencari mitra maupun networking. Jangan gegabah untuk mencari orang jauh, karena mungkin relasi dekat Anda berminat untuk membantu. Seorang mitra bisa merupakan saudara maupun teman-teman pebisnis lain.
Dalam hal ini Anda bisa lakukan kerjasama dengan mereka dengan perjanjian tertentu yang tidak saling merugikan. Jika memang masih dianggap kurang membantu, mungkin Anda harus mengajukan kredit sebagai solusinya. Namun juga perlu perhitungan dalam menutup kredit setiap bulannya.

5. Cari Tahu Apa Penyebab Bisnis Anda Menurun

Ini adalah salah satu trik paling jitu untuk kembali memulihkan bisnis Anda. Karena penurunan omset berarti adalah hal atau masalah yang harus diselesaikan. Anda harus benar-benar tahu mengapa bisa demikian.
Apakah produk Anda yang sudah bermasalah, sudah kuno, kurang inovasi maupun mengalami penurunan kualitas? Atau apakah memang ada kompetitor lain yang mulai menggeser produk Anda? Pikirkan juga apakah ada masalah dalam manajemen keuangan?

6. Tambah Lagi Sarana Promosi

Peningkatan promosi penting dilakukan meski terkadang harus membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jika Anda yakin dengan trik ini, tentu tidak ada salahnya jika Anda lakukan. Namun satu hal bahwa promosi harus dilakukan efektif dan efisien. Sebagai contoh, Anda bisa memulai langkah promosi melalui sosial media via online karena mungkin cara konvensional sudah dianggap ketinggalan jaman

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar