1.Pengertian (Definisi) Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.
2. Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).
Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.
3. Tujuan utama kepailitan
adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
4. Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.
2. Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).
Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.
3. Tujuan utama kepailitan
adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
4. Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
§ kepailitan sebagai
lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat
curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada
semua kreditur.
§ kepailitan sebagai
lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan
eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang
kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus
merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
5. Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:
§ atas permohonan
debitur sendiri
§ atas permintaan
seorang atau lebih kreditur
§ Oleh kejaksaan atas
kepentingan umum
§ Bank Indonesia
dalam hal debitur merupakan lembaga bank
§ oleh Badan Pengawas
Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
6.Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
5. Permohonan peryataan pailit
6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
7.Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal
8.Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan ada 9 langkah, yaitu :
1. Permohonan pailit,
syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa
yang telah ditulis diatas.
2. Keputusan pailit
berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai sampai keputusan
pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3. Rapat verifikasi,
adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan
berapa jumlah utang dan piutangyang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang
merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan
urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin
oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera (sebagai pencatat), (b)
Debitur (tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau nanti
terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan, (c) Kreditur atau kuasanya
(jika berhalangan untuk hadir tidak apa-apa, nantinya mengikuti hasil rapat),
(d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola aset).
4. Perdamaian, jika
perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan
dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan
diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses
kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan
meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena
kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah
dengan harta pailit umumnya. (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang
homologasi, (d) jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e) ada
kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaanya dapat
dilakukan secara paksa. Tahap-tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a)
pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat
pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f)
rehabilitasi.
5. Homologasi akur,
yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian
diterima.
6. Insolvensi, yaitu
suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau
dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlahnya dengan hutangnya. Hal
tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah akan ada
eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya
insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu: (a) saat verifikasi tidak ditawarkan
perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak
oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan
dibagi kepada para kreditur.
7. Pemberesan/likuidasi,
yaitu ppenjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepad kreditur
konkuren, setelah dikurangi biaya-biaya.
8. Rehabilitasi, yaitu
suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika
proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi
tidak ada. Syarat rehabilitsi adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi
pembayaran utang secara penuh.
9. Kepailitan
berakhir.
7 perusaaan dengan investor asing yang pailit di
Indonesia.
1. Ford Motor Indonesia
Ford Motor Indonesia (FMI) membuat pengumuman mengejutkan. Agen pemegang merek (APM) mobil Ford di Tanah Air tersebut berencana menghentikan semua aktivitas bisnisnya di mulai semester II-2016. Pengumuman tersebut tertulis dalam laman resmi ford.co.id.
Ford Motor Indonesia (FMI) membuat pengumuman mengejutkan. Agen pemegang merek (APM) mobil Ford di Tanah Air tersebut berencana menghentikan semua aktivitas bisnisnya di mulai semester II-2016. Pengumuman tersebut tertulis dalam laman resmi ford.co.id.
Pihak Ford menyampaikan, tetap
berkomitmen untuk melayani pasar global, sekaligus merestrukturisasi secara
agresif bagian-bagian bisnis yang tidak memungkinkan Ford bersaing secara
efektif.
Dalam surel resmi, alasan tutupnya
FMI adalah tidak adanya peluang keuntungan yang bersinambungan dari bisnis yang
dibangun di Indonesia. Oleh karena itu, pabrikan otomotif asal Amerika Serikat
itu memutuskan untuk menghentikan seluruh operasi di Indonesia sebelum akhir
2016.
2. Toshiba
Pelemahan ekonomi dunia ikut mempengaruhi investasi di sektor manufaktur Indonesia. Hal ini dirasakan perusahaan raksasa elektronik asal Jepang, Toshiba. Mereka menegaskan bakal hengkang dari tanah air pada April 2016. Pabrik tersebut juga tak lagi beroperasi di Indonesia.
Pelemahan ekonomi dunia ikut mempengaruhi investasi di sektor manufaktur Indonesia. Hal ini dirasakan perusahaan raksasa elektronik asal Jepang, Toshiba. Mereka menegaskan bakal hengkang dari tanah air pada April 2016. Pabrik tersebut juga tak lagi beroperasi di Indonesia.
Penutupan pabrik perusahaan Toshiba
terjadi akibat melemahnya daya beli masyarakat. Imbasnya, penjualan produk
perusahaan ini turun drastis. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) Said Iqbal menjelaskan, Toshiba lebih dulu merumahkan ribuan pegawai di
Cikarang, Bekasi. Toshiba mempunyai enam pabrik. Namun, satu-persatu mulai
angkat kaki dalam kurun 10 tahun terakhir.
“Jadi tidak ada lagi pabrik Toshiba.
Yang ada hanya produksi printer Toshiba di Batam, tapi skalanya kecil. Nah yang
tutup ini adalah pabrik televisi Toshiba terbesar di Indonesia, selain di
Jepang,” kata Iqbal di Jakarta.
3. Panasonic
Dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar serta munurunnya produksi dalam beberapa waktu terakhir, mulai dirasakan pelaku usaha di Pasuruan. Panasonic, contohnya. Kelompok buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat suara soal perusahaan raksasa elektronik di Indonesia yang satu per satu resmi ditutup.
Dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar serta munurunnya produksi dalam beberapa waktu terakhir, mulai dirasakan pelaku usaha di Pasuruan. Panasonic, contohnya. Kelompok buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat suara soal perusahaan raksasa elektronik di Indonesia yang satu per satu resmi ditutup.
Dampak langsung segara dirasakan para
buruh. Mereka kehilanngan mata pencaharian, juga penghasilan. Dua pabriknya
resmi ditutup, di Pasuruan (600 orang buruh di PHK) dan di kawasan EJIP
Cikarang (sekira 1000 orang buruh di PHK). Jumlah yang di-PHK kurang lebih
2500 orang buruh. Separuhnya dan Panasonic.
Secara bersamaan, tutupnya pabrik
tersebut dibarengi dengan investasi dari Tiongkok, yang disebut-sebut merupakan
proyek mercusuar. Investasi Tiongkok mencakup SDm. Mereka membawa buruhunskill,
seperti operator, supir forklift, juru masak dll.
4. Sharp
Sharp Corp mengalami kerugian akibat jatuhnya harga flat panel TV dan menguatnya yen. Operasi tahunan pertama jebol. Akibat kinerja yang buruk, Sharp memotong perkiraan dividen tahunannya menjadi 21 yen per lembar dan merencanakan PHK 1.500 pegawai tidak tetap, serta mengurangi biaya hingga US$ 2,20 miliar. Pembuat LCD TV merek Aquos itu merupakan perusahaan teknologi terbaru yang menjadi korban resesi global.
Sharp Corp mengalami kerugian akibat jatuhnya harga flat panel TV dan menguatnya yen. Operasi tahunan pertama jebol. Akibat kinerja yang buruk, Sharp memotong perkiraan dividen tahunannya menjadi 21 yen per lembar dan merencanakan PHK 1.500 pegawai tidak tetap, serta mengurangi biaya hingga US$ 2,20 miliar. Pembuat LCD TV merek Aquos itu merupakan perusahaan teknologi terbaru yang menjadi korban resesi global.
Selain krisis global, persaingan juga
menyebabkan Sharp terpuruk. Sharp sebagai pembuat LCD TV terbesar ketiga di
dunia mendapat tantangan dari Samsung Electronics Co Ltd dan LG Electronics Inc
dari Korea yang beruntung karena mata uangnya tidak terlalu bergolak.Sharp
memotong penjualan TV LCD untuk tahun bisnis sekarang 9,1% menjadi 10 juta
unit.
Presiden Direktur Sharp Electronics
Indonesia, Fumihiro Irie, mengatakan hingga kini belum ada PHK karyawan Sharp
di Indonesia. Lain soal jika krisis berlanjut. Untuk menghindari tekanan
krisis, Sharp melakukan efisiensi segala proses produksi. Biaya yang tidak
berdmapak pada keuntungan, akan dihilangkan.
5. Sony
Kepala Eksekutif Sony Corp, Kazuo Hirai, mempertimbangkan alternatif lain tahun depan setelah lini bisnis ponsel pintar (smartphone) terus menurun. Jika tahun depan masih merugi, tidak menutup kemungkinan Sony mengembangkan bisnis lain.
Kepala Eksekutif Sony Corp, Kazuo Hirai, mempertimbangkan alternatif lain tahun depan setelah lini bisnis ponsel pintar (smartphone) terus menurun. Jika tahun depan masih merugi, tidak menutup kemungkinan Sony mengembangkan bisnis lain.
Setelah mengalami kerugian dalam
beberapa tahun terakhir, Hirai mampu merustrukturisasi bisnis. Perbaikan bisnis
mulai terasa dengan efisiensi biaya dan penghentian lini bisnis yang merugi
seperti produksi PC. Selain itu, Sony memperkuat penjualan sensor gambar dan videogame.
Sayangnya, lini bisnis ponsel pintar terus menurun.
Meski sedang dilanda kesulitan
bisnis, pada ajang CES 2015 yang berlangsung di Las Vegas, AS, awal bulan ini,
Sony tetap memperkenalkan sejumlah gadget baru, termasuk TV super tipis dan
Walkman seharga belasan juta rupiah. Di ranah mobile phone Sony menghadapi persaingan keras.
Segmen bawah digerogoti perangkat-perangkat murah besutan vendor Asia,
sementara segmen atas dikuasai Apple dan Samsung yang sulit dikejar.
6. NOKMicrosoft terus melakukan efisiensi di divisi mobile Nokia
yang dibelinya pada tahun 2013 senilai USD 7 miliar. Mereka mengumumkan
penutupan salah satu pabrik ponsel Nokia yang berada di Finlandia dan telah
mengumumkan PHK pada 7.800 karyawan, kebanyakan dari divisi ponsel. Akuisisi
divisi ponsel Nokia tidak menuai hasil seperti yang diharapkan karena Windows
Phone masih keteteran menghadapi Android dan iPhone.
Stephen Elop yang adalah mantan CEO
Nokia, juga sudah mengundurkan diri dari jabatan Executive Vice President of
Microsoft Devices & Services. Head of Phone Division Jo Harlow, juga ikut
hengkang dari Microsoft. CEO Microsoft, Satya Nadella, menegaskan akan tetap
fokus membesarkan bisnis ponsel. “Dalam jangka pendek, kami akan menjalankan
portofolio ponsel yang lebih fokus dan efektif,” kata pria berdarah India ini.
Microsoft di bawah kepemimpinan Nadella ditengarai lebih mengutamakan bisnis
software serta cloud.
7. General Motor (GM) Indonesia
Pabrik milik General Motor (GM) Indonesia yang memproduksi mobil Chevrolet Spin di Bekasi akan menghentikan operasinya dan resmi ditutup pada Juni 2015. Penyebabnya, sejak berdiri 2013, perusahaan itu mengalami kerugian dan tidak mampu bersaing dengan produk sejenis.
Pabrik milik General Motor (GM) Indonesia yang memproduksi mobil Chevrolet Spin di Bekasi akan menghentikan operasinya dan resmi ditutup pada Juni 2015. Penyebabnya, sejak berdiri 2013, perusahaan itu mengalami kerugian dan tidak mampu bersaing dengan produk sejenis.
Sementara itu, Direktur Keuangan GMI
Manufacturing, Pranav Bhatt, mengatakan ditutupnya pabrik GMI di Indonesia
semata-mata karena alasan finansial, di mana penjualan Chevrolet Spin tidak
begitu menguntungkan. Biaya produksi tinggi, sementara volumenya sedikit.
Kiat untuk agar perusahaan tidak pailid
:
1.
Memaksimalkan Kinerja
Omset menurun, pastinya Anda
harus berpikir lebih keras bagaimana caranya agar bangkit lagi. Salah satu hal
yang dilakukan tentunya adalah memaksimalkan kinerja Anda. Ya, ketika Anda
sedang berada di zona nyaman, mungkin Anda lebih suka mengandalkan kinerja
karyawan atau pegawai dalam menjalankannya.
Kini Anda harus sering-sering turun
langsung ke lapangan untuk memantau langsung atau berkomunikasi dengan
konsumen. Mungkin dengan hal tersebut Anda akan mengetahui apa permasalahan
utama yang ada dalam bisnis Anda.
2. Menjual Aset Yang Tidak Terlalu Dibutuhkan
Pengertian aset adalah sumber
ekonomi yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi usaha. Aset bisa berupa
benda berguna, tanah, gedung, kendaraan, benda seni dan lain-lain. Memang
ketika sudah mengalami penurunan dalam bisnis utama, salah satu cara untuk
memulihkannya adalah dengan menjual aset yang bukan utama sebagai sumber
ekonomi.
Anda bisa menjual aset yang
kesehariannya tidak digunakan dan dapat memberikan nilai tinggi bagi Anda saat
ini jual. Itulah mengapa ketika bisnis Anda sedang berada diatas, Anda harus
memperbanyak aset ketimbang hal-hal lain.
3. Membangun Sebuah Bisnis Sampingan
Saat bisnis utama mengalami
penurunan omset atau bahkan macet, mungkin memang Anda harus menjalani bisnis
sampingan lain. Tujuannya tentu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan bisa
memulihkan bisnis utama. Atau mungkin bisa-bisa, bisnis yang merupakan
sampingan dapat menjadi bisnis utama dan Anda bisa berkonsentrasi lebih untuk
itu.
Sebenarnya bisnis sampingan
seperti hal yang sangat penting, bukan untuk seorang pebisnis yang sedang
mengalami masalah saja. Namun juga penting bagi Anda yang memiliki bisnis masih
maju atau Anda seorang pekerja.
Artikel lain: Peluang Usaha Sampingan Untuk Karyawan
4. Cari mitra atau Networking Yang Dapat Membantu
Salah satu trik dan cara untuk
membangkitkan bisnis Anda yang sudah menurun adalah mencari mitra maupun
networking. Jangan gegabah untuk mencari orang jauh, karena mungkin relasi
dekat Anda berminat untuk membantu. Seorang mitra bisa merupakan saudara maupun
teman-teman pebisnis lain.
Dalam hal ini Anda bisa
lakukan kerjasama dengan mereka dengan perjanjian tertentu yang tidak saling
merugikan. Jika memang masih dianggap kurang membantu, mungkin Anda harus
mengajukan kredit sebagai solusinya. Namun juga perlu perhitungan dalam menutup
kredit setiap bulannya.
5. Cari Tahu Apa Penyebab Bisnis Anda Menurun
Ini adalah salah satu trik
paling jitu untuk kembali memulihkan bisnis Anda. Karena penurunan omset
berarti adalah hal atau masalah yang harus diselesaikan. Anda harus benar-benar
tahu mengapa bisa demikian.
Apakah produk Anda yang sudah
bermasalah, sudah kuno, kurang inovasi maupun mengalami penurunan kualitas?
Atau apakah memang ada kompetitor lain yang mulai menggeser produk Anda?
Pikirkan juga apakah ada masalah dalam manajemen keuangan?
6. Tambah Lagi Sarana Promosi
Peningkatan promosi penting
dilakukan meski terkadang harus membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jika Anda
yakin dengan trik ini, tentu tidak ada salahnya jika Anda lakukan. Namun satu
hal bahwa promosi harus dilakukan efektif dan efisien. Sebagai contoh, Anda
bisa memulai langkah promosi melalui sosial media via online karena mungkin
cara konvensional sudah dianggap ketinggalan jaman
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar