Minggu, 12 Juni 2016

Tulisan3_ss_Leasing


Pengertian Leasing
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.
Perusahaan Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.


a. Ketentuan Leasing
Kegiatan Leasing secara remi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha Leasing di keluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Lembaga Pembiayaan Menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan  pembiayaan seperti :
1. Sewa guna usaha ( Leasing )
2. Modal ventura ( venture capital )
3. Anjak Piutang ( factoring )
4. Pembiayaan konsumen ( consumer finance )
5.Kartu Kredit ( credit card )


 Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 sebelum masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah dan binatang piaraan.
Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket tersebut juga diperkenalkanistilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :

a)    Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
b)    Perusahaan patungan indonesia-asing sebesar Rp. 10 milyar
c)    Koperasi sebesar Rp. 3 milyar

B.  Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Kegiatan Leasing
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
1.    Lessor.
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
2.    Lessee.
Lessee Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.    Supplier.
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan barang kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
4.    Bank dan kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.

C.  Penggolongan  perusahaan leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
1.    independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.    Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.    Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.

D. Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat proses dan mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
1.    Lessee bebas memilih dan menentukan pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk suplaier peralatan.
2.    Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lesor disertai dokumen lengkap.
3.    Lesse mengefaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee lalu ditanda tangani.
4.    Pada saat yang sama lease dapat menanda tangani kontrak asuransi  seperti yang tercantum dalam kontrak lease
5.    Kontrak  pemberian pealatan akan ditanda tangani lessor dengan suplaier peralatan tersebut.
6.    Suplaier dapat  mengirimkan peralatan  yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian tersebut.
7.   Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8.   Supplier menyerahkan tanda terima ( yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9.   Lessor membayar harga peralatan yang dileasee kepada supplier.
10. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

E.    Jenis dan teknik pembiayaan leasing
Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
1.    Operating leasing
Adalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplieratau pihak lain terlebi dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
2.    Financial lease
Adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.[7]
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu finance leasedan operating lease.
1.    Finance Lease.
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    lessor sebagai pemilik barang atau objek leasing yang dapat berupa barang bergerak ataupun benda tidak bergerak memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.    Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan.
c.    Lessor dalam jangka waktu pengembalian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease ditanggung oleh lessee.
d.    Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati untuk menggembalikan pada lessor atau memperpanjang masa lesse sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.

Ciri-ciri finance lease antara lain :
a)   Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b)   Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c)   Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
d)   Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e)   Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
f)   Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g)   Transaksi keuangan
h)   Full pay out
i)    Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value
j)    Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal.

2.    Operating Lease.
Adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari pada umur ekonomis barang modal tersebut.
b.  Lessor atau pengguna barang modal tersebut membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya.
c.  Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
d.  Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.
e.  Lease biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.

F.  Keunggulan pembiayaan leasing
Keunggulan dari pembiayaan leasing adalah sebagai berikut:
1.    Fleksibilitas penanaman karena memungkinkan pendayagunaan infesasi dana secara optimum.
2.    Menghemat modal.
Penggunaan sistem leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
3.   Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan barang dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
4.    Resiko keusangan.
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee terhadap risiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
5.   Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lesse terhadap resiko keusangan sehingga lesee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
6.   Menciptakan keuntungkan dari pengaruh inflasi.
Pembayaran sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai riil sewa akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
7.    Menguntungkan arus kas.
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
8.   Kemudahan penyusunan anggaran.
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan memudahkan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee dapat memilih cara pembayaran sewa secara bulanan atau kesepakatan lainnya disamping adanya kebebasan dalam penentuan dasar suku bunga tetap atau mengambang.

G.   Contoh perusahaan leasing
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen.
Contoh :
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinyasebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus.


Pentingnya leasing bagi perusahaan
Dengan pembiayaan secara leasing perusahaan bisa mendapatkan komditas - komoditas modal untuk operasional dengan cepat dan mudah. Sangat berbeda sekali bila kita mengajukan pinjaman terhadap bank yang membutuhkan syarat - syarat atau agunan yang besar. Untuk perusahaan yang modalnya tipis, menengah atau kurang, dengan melaksanakan kesepakatan leasing akan bisa menolong perusahaan dalam melaksanakan roda aktivitasnya. Sesudah jangka leasing berakhir, perusahaan bisa membeli komoditas modal yang dimaksud. Perusahaan yang membutuhkan sebagian komoditas modal khusus dalam sebuah proses produksi dengan tiba - tiba, akan tetapi tidak memiliki dana tunai atau cash yang cukup, bisa menyelenggarakan kesepakatan leasing untuk mengatasinya. Melalui leasing akan lebih ekonomis dalam hal biaya pengeluaran keuangan dadibandingkan membeli dengan cara tunai.



DAFTAR PUSTAKA
Drs. Herman Darmawi . Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: Pt. Bumi Aksara,2006)
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2002
Totok Budisantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2,(Jakarta: Salemba Empat, 2006),
Y. Sri Susilo Dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
Thomas Suyatno, KelembagaanPerbankan, (Jakarta: PT Grafindo Pustaka Utama, 1999)
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2,(Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002), Hlm. 223.            
Drs. Herman Darmawi . Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: Pt. Bumi Aksara,2006) Hlm.200
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2002.Hlm.260
Drs. Herman Darmawi . Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: PT. Bumi Aksara,2006) Hlm.201
Kasmir, Op. Cit., hlm.262-263
ThomasSuyatno, KelembagaanPerbankan, (Jakarta: PT Grafindo Pustaka Utama, 1999) Hlm 59
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2,(Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002). Hlm. 224
Y. Sri Susilo Dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2000). Hlm 74
Drs. Herman Darmawi . Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: PT. Bumi Aksara,2006) Hlm.207-210
Dr. Faried Wijaya M., M.A. Lembaga-Lembaga Keuangan Dan Keuangan, Edisi Ke-2. Yogyakarta: Bpfe, 1991. Hlm. 387
Totok Budisantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006), Hlm. 196-197.      



Tugas4_ss_kepailitan


1.Pengertian (Definisi) Kepailitan

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

2. Peraturan Perundangan tentang Kepailitan

Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.

Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).

Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.

Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.

3. Tujuan utama kepailitan

adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.

4. Lembaga kepailitan

Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:

§  kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.

§  kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.


5. Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:

§  atas permohonan debitur sendiri
§  atas permintaan seorang atau lebih kreditur
§  Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
§  Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
§  oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.


6.Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :

1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
5. Permohonan peryataan pailit
6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

7.Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :

1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal

8.Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan ada 9 langkah, yaitu :

1.     Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis diatas.
2.     Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3.     Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berapa jumlah utang dan piutangyang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera (sebagai pencatat), (b) Debitur (tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau nanti terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan, (c) Kreditur atau kuasanya (jika berhalangan untuk hadir tidak apa-apa, nantinya mengikuti hasil rapat), (d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola aset).
4.     Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah dengan harta pailit umumnya. (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang homologasi, (d) jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e) ada kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaanya dapat dilakukan secara paksa. Tahap-tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a) pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f) rehabilitasi.
5.     Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.     Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlahnya dengan hutangnya. Hal tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah akan ada eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu: (a) saat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.
7.     Pemberesan/likuidasi, yaitu ppenjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepad kreditur konkuren, setelah dikurangi biaya-biaya.
8.     Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada. Syarat rehabilitsi adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang secara penuh.
9.     Kepailitan berakhir.




7 perusaaan dengan investor asing yang pailit di Indonesia.
1. Ford Motor Indonesia
Ford Motor Indonesia (FMI) membuat pengumuman mengejutkan. Agen pemegang merek (APM) mobil Ford di Tanah Air tersebut berencana menghentikan semua aktivitas bisnisnya di mulai semester II-2016. Pengumuman tersebut tertulis dalam laman resmi ford.co.id.
Pihak Ford menyampaikan, tetap berkomitmen untuk melayani pasar global, sekaligus merestrukturisasi secara agresif bagian-bagian bisnis yang tidak memungkinkan Ford  bersaing secara efektif.
Dalam surel resmi, alasan tutupnya FMI adalah tidak adanya peluang keuntungan yang bersinambungan dari bisnis yang dibangun di Indonesia. Oleh karena itu, pabrikan otomotif asal Amerika Serikat itu memutuskan untuk menghentikan seluruh operasi di Indonesia sebelum akhir 2016.
2. Toshiba
Pelemahan ekonomi dunia ikut mempengaruhi investasi di sektor manufaktur Indonesia. Hal ini dirasakan perusahaan raksasa elektronik asal Jepang, Toshiba. Mereka menegaskan bakal hengkang dari tanah air pada April 2016. Pabrik tersebut juga tak lagi beroperasi di Indonesia.
Penutupan pabrik perusahaan Toshiba terjadi akibat melemahnya daya beli masyarakat. Imbasnya, penjualan produk perusahaan ini turun drastis. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, Toshiba lebih dulu merumahkan ribuan pegawai di Cikarang, Bekasi. Toshiba mempunyai enam pabrik. Namun, satu-persatu mulai angkat kaki dalam kurun 10 tahun terakhir.
“Jadi tidak ada lagi pabrik Toshiba. Yang ada hanya produksi printer Toshiba di Batam, tapi skalanya kecil. Nah yang tutup ini adalah pabrik televisi Toshiba terbesar di Indonesia, selain di Jepang,” kata Iqbal di Jakarta.
3. Panasonic
Dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar serta munurunnya produksi dalam beberapa waktu terakhir, mulai dirasakan pelaku usaha di Pasuruan. Panasonic, contohnya. Kelompok buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat suara soal perusahaan raksasa elektronik di Indonesia yang satu per satu resmi ditutup.
Dampak langsung segara dirasakan para buruh. Mereka kehilanngan mata pencaharian, juga penghasilan. Dua pabriknya resmi ditutup, di Pasuruan (600 orang buruh di PHK) dan di kawasan EJIP Cikarang (sekira 1000 orang buruh di PHK).‎ Jumlah ‎yang di-PHK kurang lebih 2500 orang buruh. Separuhnya dan Panasonic.
Secara bersamaan, tutupnya pabrik tersebut dibarengi dengan investasi dari Tiongkok, yang disebut-sebut merupakan proyek mercusuar. Investasi Tiongkok mencakup SDm. Mereka membawa buruhunskill, seperti operator, supir forklift, juru masak dll.
4. Sharp 
Sharp Corp mengalami kerugian akibat jatuhnya harga flat panel TV dan menguatnya yen. Operasi tahunan pertama jebol. Akibat kinerja yang buruk, Sharp memotong perkiraan dividen tahunannya menjadi 21 yen per lembar dan merencanakan PHK 1.500 pegawai tidak tetap, serta mengurangi biaya hingga US$ 2,20 miliar. Pembuat LCD TV merek Aquos itu merupakan perusahaan teknologi terbaru yang menjadi korban resesi global.
Selain krisis global, persaingan juga menyebabkan Sharp terpuruk. Sharp sebagai pembuat LCD TV terbesar ketiga di dunia mendapat tantangan dari Samsung Electronics Co Ltd dan LG Electronics Inc dari Korea yang beruntung karena mata uangnya tidak terlalu bergolak.Sharp memotong penjualan TV LCD untuk tahun bisnis sekarang 9,1% menjadi 10 juta unit.
Presiden Direktur Sharp Electronics Indonesia, Fumihiro Irie, mengatakan hingga kini belum ada PHK karyawan Sharp di Indonesia. Lain soal jika krisis berlanjut. Untuk menghindari tekanan krisis, Sharp melakukan efisiensi segala proses produksi. Biaya yang tidak berdmapak pada keuntungan, akan dihilangkan.
5. Sony 
Kepala Eksekutif Sony Corp, Kazuo Hirai, mempertimbangkan alternatif lain tahun depan setelah lini bisnis ponsel pintar (smartphone) terus menurun. Jika tahun depan masih merugi, tidak menutup kemungkinan Sony mengembangkan bisnis lain.
Setelah mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir, Hirai mampu merustrukturisasi bisnis. Perbaikan bisnis mulai terasa dengan efisiensi biaya dan penghentian lini bisnis yang merugi seperti produksi PC. Selain itu, Sony memperkuat penjualan sensor gambar dan videogame. Sayangnya, lini bisnis ponsel pintar terus menurun.
Meski sedang dilanda kesulitan bisnis, pada ajang CES 2015 yang berlangsung di Las Vegas, AS, awal bulan ini, Sony tetap memperkenalkan sejumlah gadget baru, termasuk TV super tipis dan Walkman seharga belasan juta rupiah. Di ranah mobile phone Sony menghadapi persaingan keras. Segmen bawah digerogoti perangkat-perangkat murah besutan vendor Asia, sementara segmen atas dikuasai Apple dan Samsung yang sulit dikejar.
6. NOKMicrosoft terus melakukan efisiensi di divisi mobile Nokia yang dibelinya pada tahun 2013 senilai USD 7 miliar. Mereka mengumumkan penutupan salah satu pabrik ponsel Nokia yang berada di Finlandia dan telah mengumumkan PHK pada 7.800 karyawan, kebanyakan dari divisi ponsel. Akuisisi divisi ponsel Nokia tidak menuai hasil seperti yang diharapkan karena Windows Phone masih keteteran menghadapi Android dan iPhone.
Stephen Elop yang adalah mantan CEO Nokia, juga sudah mengundurkan diri dari jabatan Executive Vice President of Microsoft Devices & Services. Head of Phone Division Jo Harlow, juga ikut hengkang dari Microsoft. CEO Microsoft, Satya Nadella, menegaskan akan tetap fokus membesarkan bisnis ponsel. “Dalam jangka pendek, kami akan menjalankan portofolio ponsel yang lebih fokus dan efektif,” kata pria berdarah India ini. Microsoft di bawah kepemimpinan Nadella ditengarai lebih mengutamakan bisnis software serta cloud.
7. General Motor (GM) Indonesia
Pabrik milik General Motor (GM) Indonesia yang memproduksi mobil Chevrolet Spin di Bekasi akan menghentikan operasinya dan resmi ditutup pada Juni 2015. Penyebabnya, sejak berdiri 2013, perusahaan itu mengalami kerugian dan tidak mampu bersaing dengan produk sejenis.
Sementara itu, Direktur Keuangan GMI Manufacturing, Pranav Bhatt, mengatakan ditutupnya pabrik GMI di Indonesia semata-mata karena alasan finansial, di mana penjualan Chevrolet Spin tidak begitu menguntungkan. Biaya produksi tinggi, sementara volumenya sedikit.

Kiat untuk agar perusahaan tidak pailid :

1. Memaksimalkan Kinerja
Omset menurun, pastinya Anda harus berpikir lebih keras bagaimana caranya agar bangkit lagi. Salah satu hal yang dilakukan tentunya adalah memaksimalkan kinerja Anda. Ya, ketika Anda sedang berada di zona nyaman, mungkin Anda lebih suka mengandalkan kinerja karyawan atau pegawai dalam menjalankannya.
Kini Anda harus sering-sering turun langsung ke lapangan untuk memantau langsung atau berkomunikasi dengan konsumen. Mungkin dengan hal tersebut Anda akan mengetahui apa permasalahan utama yang ada dalam bisnis Anda.

2. Menjual Aset Yang Tidak Terlalu Dibutuhkan

Pengertian aset adalah sumber ekonomi yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi usaha. Aset bisa berupa benda berguna, tanah, gedung, kendaraan, benda seni dan lain-lain. Memang ketika sudah mengalami penurunan dalam bisnis utama, salah satu cara untuk memulihkannya adalah dengan menjual aset yang bukan utama sebagai sumber ekonomi.
Anda bisa menjual aset yang kesehariannya tidak digunakan dan dapat memberikan nilai tinggi bagi Anda saat ini jual. Itulah mengapa ketika bisnis Anda sedang berada diatas, Anda harus memperbanyak aset ketimbang hal-hal lain.

3. Membangun Sebuah Bisnis Sampingan

Saat bisnis utama mengalami penurunan omset atau bahkan macet, mungkin memang Anda harus menjalani bisnis sampingan lain. Tujuannya tentu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan bisa memulihkan bisnis utama. Atau mungkin bisa-bisa, bisnis yang merupakan sampingan dapat menjadi bisnis utama dan Anda bisa berkonsentrasi lebih untuk itu.
Sebenarnya bisnis sampingan seperti hal yang sangat penting, bukan untuk seorang pebisnis yang sedang mengalami masalah saja. Namun juga penting bagi Anda yang memiliki bisnis masih maju atau Anda seorang pekerja.

4. Cari mitra atau Networking Yang Dapat Membantu

Salah satu trik dan cara untuk membangkitkan bisnis Anda yang sudah menurun adalah mencari mitra maupun networking. Jangan gegabah untuk mencari orang jauh, karena mungkin relasi dekat Anda berminat untuk membantu. Seorang mitra bisa merupakan saudara maupun teman-teman pebisnis lain.
Dalam hal ini Anda bisa lakukan kerjasama dengan mereka dengan perjanjian tertentu yang tidak saling merugikan. Jika memang masih dianggap kurang membantu, mungkin Anda harus mengajukan kredit sebagai solusinya. Namun juga perlu perhitungan dalam menutup kredit setiap bulannya.

5. Cari Tahu Apa Penyebab Bisnis Anda Menurun

Ini adalah salah satu trik paling jitu untuk kembali memulihkan bisnis Anda. Karena penurunan omset berarti adalah hal atau masalah yang harus diselesaikan. Anda harus benar-benar tahu mengapa bisa demikian.
Apakah produk Anda yang sudah bermasalah, sudah kuno, kurang inovasi maupun mengalami penurunan kualitas? Atau apakah memang ada kompetitor lain yang mulai menggeser produk Anda? Pikirkan juga apakah ada masalah dalam manajemen keuangan?

6. Tambah Lagi Sarana Promosi

Peningkatan promosi penting dilakukan meski terkadang harus membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jika Anda yakin dengan trik ini, tentu tidak ada salahnya jika Anda lakukan. Namun satu hal bahwa promosi harus dilakukan efektif dan efisien. Sebagai contoh, Anda bisa memulai langkah promosi melalui sosial media via online karena mungkin cara konvensional sudah dianggap ketinggalan jaman

DAFTAR PUSTAKA