1.
Hukum
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta
mencegah terjadinya kekacauan. Atau hukum dengan kata lain bisa disebut juga himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan
larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan
pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum,
yaitu :
§ Unsur
- unsur hukum di antaranya ialah :
1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
§
Ciri - ciri
hukum yaitu :
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
§ Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai
berikut:
1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
.
FUNGSI HUKUM
Hukum berfungsi sebagai: Social control; a Tool of Social Engineering; Alat politik; Sarana integrasi social
Hukum berfungsi sebagai: Social control; a Tool of Social Engineering; Alat politik; Sarana integrasi social
ü
Hukum sebagai
social control
• Keberadaan hukum di tengah kehidupan masyarakat memiliki peran membatasi tingkah laku manusia beserta akibat yang akan diterima jika terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan pembatasan tersebut Hukum sebagai a tool of social engineering
• Hukum memiliki peranan yang lebih luas, yaitu menciptakan perubahan masyarakat menuju kehidupan yang terencana dan mengantarkannya pada kehidupan yang lebih baik
• Keberadaan hukum di tengah kehidupan masyarakat memiliki peran membatasi tingkah laku manusia beserta akibat yang akan diterima jika terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan pembatasan tersebut Hukum sebagai a tool of social engineering
• Hukum memiliki peranan yang lebih luas, yaitu menciptakan perubahan masyarakat menuju kehidupan yang terencana dan mengantarkannya pada kehidupan yang lebih baik
ü
Hukum sebagai
alat politik
• Hukum memiliki fungsi untuk memperkokoh kekuasaan politik dan mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara
• Hukum semata-mata sebagai alat politik untuk mencapai kekuasaan (dogmatik)
• Hukum sebagai alat politik, namun setelah berbentuk produk harus terpisah dari kepentingan politik penguasa (sosiologis)
• Hukum memiliki fungsi untuk memperkokoh kekuasaan politik dan mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara
• Hukum semata-mata sebagai alat politik untuk mencapai kekuasaan (dogmatik)
• Hukum sebagai alat politik, namun setelah berbentuk produk harus terpisah dari kepentingan politik penguasa (sosiologis)
ü
Hukum sebagai
sarana integrasi sosial
• Fungsi hukum adalah untuk menciptakan harmonisasi masyarakat sehingga pergaulan hidup berlangsung tertib berdasarkan pada tata aturan yang ada
• Fungsi hukum adalah untuk menciptakan harmonisasi masyarakat sehingga pergaulan hidup berlangsung tertib berdasarkan pada tata aturan yang ada
2.
Norma
Norma bisa disebut juga dengan
kaidah yang merupakan pelembagaan
nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tataaturan yang berisi kebolehan, anjuran
dan perintah. Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang
dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Dalam
perkembangannya norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seorang
untuk bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat, jadi inti suatu norma
adalah segala aturan yang harus dipatuhi.
Apabila ditinjaau dari
segi etimologinya, kata norma itu sendiri berasal dari bahasa latin, sedangkan
kaedah berasal dari bahasa arab. Norma berasal dari kata nomos yang berti nilai
kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum. Sedangkan kaidah dalam bahsa
arab qo’idah berarti ukuran atau nilai pengukur. Jika pengertian norma atau
kaedah sebagai pelembagaan itu dirinci, kaedah atau norma yang dimaksud dapat berisi:
·
kenbolehan atau yang
dalam bahasa arab disebut ibahah, mubah.
·
Anjuran positif untuk
melakukan sesuatu atau dalam bahasa arab disebut sunnah.
·
Anjuran negatif untuk
tidak mengerjakan sesuatu atau dalam bahsa arab disebut makruh.
·
Perintah positif untuk
melakukan sesuatu atau kewajiban (obligattere)
·
Perintah negatif untuk
tidak melakukan sesuatu.
Dalam teori yang dikenal
dalam dunia barat, norma-norma tersebut biasanya hanya digambarkan atas tiga
macam saja yaitu, obligattere, prohibere, permittere. Akan tetapi di Indonesia
dengan meminjam teori hukum fiqih, menurut Profesor Hazairin[1], norma terdiri
atas lima macam, yaitu:
a. Halal atau mubah (permittere)
b. Sunah
c. Makruh
d. Wajib (obligattere)
e. Haram (prohibere)
a. Halal atau mubah (permittere)
b. Sunah
c. Makruh
d. Wajib (obligattere)
e. Haram (prohibere)
Dalam sistem ajaran
islam, kelima kaedah tersebut sama-sama disebut sebagai norma agama. Akan
tetapi jika diklasifikasikan, ketiga sistem norma agama (dalam arti sempit)
sistem norma hukum dan sistem norma etika (kesusilaan) dapat saja dibedakan
satu sama lain. Norma etika dapat dikatakan hanya menyangkut kaidah mubah
(permittere), sunnah dan makruh saja, sedangkan norma hukum berkaitan dengan
kaedah mubah (permittere, mogen) kewajiban atau suruhan (obligattere, gebot)
dan larangan (prohibere, verbod).
Kaidah atau hukum norma
mempunyai sumber legitimasi dan sumber kekuatan mengikat pada adanya norma
hukum yang lebih tinggi, yang dijabarkan dalam kaidah hukum yang lebih rendah,
yang dilakukan oleh badan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang berhak
memaksakan akibat atau sanksi terhadap suatu pelanggaran norma hukum, diluar
kehendak orang itu. Dengan demikian terdapat alat-alat kekuasaan untuk
memaksakan ketaatan terhadap norma hukum. Dari sudut asal-usul, sesuai dengan
pendirian aliran positivisme, maka kaidah hukum tersebut merupakan kehendak
pemegang kekuasaan, yang dituangkan dalam bentuk perundang-undangan. Tindakan
kemauan atau kehendak yang dirumuskan menjadi norma, agar menjadi sah
keberadaannya mensyaratkan adanya satu badan yang mempunyai kekuasaan atau
kewenangan untuk itu, sebagaimana sering dikatakan bahwa “tiada imperatif tanpa
seorang (suatu) imperator, tiada komando tanpa seorang komandan. Akan tetapi
kaidah atau norma hukum adat dan kebiasaan, sebagaimana menjadi kenyataan
pengalaman kita sendiri merupakan norma yang sangat berbeda dilihat dari segi
asal-usul kelahirannya. Ia lahir dan berkembang dalam pergaulan hidup
kemasyarakatan sendiri, yang berwujud dalam keputusan-keputusan primus
inter-pares dalam penyelesaian sengketa yang dihadapkan kepadanya. Hukum itu
tidak dibuat secara artifisial melainkan di temukan dalam relung jiwa rakyatnya.
Perbedaan
hukum dan norma :
Jadi dari pengertian diatas perbedaan
hukum dan norma adalah:
Jika Hukum peraturan-peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya
kekacauan. Sedangkan Norma yaitu kaidah yang merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk
dalam bentuk tataaturan yang berisi kebolehan, anjuran dan perintah. Norma
adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan
sesamanya ataupun dengan lingkungannya.
Jadi
antara hukum dengan norma itu sangat berkaitan.
Sumber :
Hazairin, Hukum Islam dan Masyarakat cetakan 3
Jakarta: Bulan Bintang, 1963.
Purnadi Purbacaraka dan soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, ( Bandung: Alumni 1982).
Farida Maria Indrawati, Ilmu Perundang-undangan jilid I: Kanisius, Yogyakarta.
Hazairin, Hukum Islam dan Masyarakat cetakan 3 (Jakarta: Bulan Bintang, 1963.)
[2] Purnadi Purbacaraka dan soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, ( Bandung: Alumni 1982), hal 26.
Purnadi Purbacaraka dan soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, ( Bandung: Alumni 1982).
Farida Maria Indrawati, Ilmu Perundang-undangan jilid I: Kanisius, Yogyakarta.
Hazairin, Hukum Islam dan Masyarakat cetakan 3 (Jakarta: Bulan Bintang, 1963.)
[2] Purnadi Purbacaraka dan soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, ( Bandung: Alumni 1982), hal 26.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar