3.1 Mampukah
Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat
Makna dari istilah koperasi sebagai
sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian rakyat. . Dengan demikian
koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif
dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi
ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan
sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu
badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam
waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap
dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan
lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis
pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian
koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada
penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif
terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi
bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun
horizontal.
Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi
harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap
mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit
serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.Struktur organisasi koperasi
Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur
dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif
nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang
menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini
dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang
berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan
bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
setelah kita ketahui koperasi sekarang ini tidak menjalankan
peran dan juga fungsinya menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian
rakyat? Jawabannya adalah sesuai dengan
UUD 1945 pasal 33 yang memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal
33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau
golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa
Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Untuk mewujudkan koperasi yang dapat
berkembang secara positif tidaklah semudah yang dijangkakan. Perlu ada
kerjasama antara pengurus dan ahli serta majunya sesuatu koperasi pada dasarnya
ditentukan oleh :
1.
Tujuan pembentukkan koperasi itu sendiri.
Ia haruslah ideal, sesuai dengan keadaan dan yang paling penting dipersetujui
oleh semua ahli.
2.
Komitmennya pengurus dan ahli
terhadap koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini
setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan
idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap
perkoperasian.
3.
Profesionalismenya pengurus dalam
pengurusan koperasi dan mengetahui tuntutan semasa.
Usaha suatu koperasi yang sudah
berjalan dan maju, adakalanya berhenti atau bahkan terkubur jikalau satu atau
ketiga hal tersebut diketepikan. Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya
suatu koperasi yang ideal dan pengurusan koperasi yang profesional tentu
dimemerlukan adanya:
1. Pemahaman sekaligus komitmen
setiap ahli dan pengurus terhadap hakikat dan realiti serta tujuan dari suatu
koperasi yang ideal. Koperasi yang ideal itu yang bagaimana?
Koperasi
yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat
kesamaan dan dijadikan bahan yang potensi
untuk:
· Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama bagi kepentingan
(untuk memenuhi keperluan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong
dan musyawarah.
·
Meningkatkan persatuan dan kesatuan
di kalangan ahli serta berbagai pihak yang ada.
·
Belajar melakukan kegiatan ekonomi
(usaha) -bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
·
Membantu khususnya ahli dalam
memenuhi kehendak ekonominya. Termasuk masalah kewangan.
·
Memantapkan orentasi yang positif
pada diri ahli agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan
bersama.
2. Komitmen setiap pengurus dan ahli
terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan
koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki
idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan
memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian. Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas mahupun
pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi,
tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar
untuk dikelola dan dikembangkan secara baik dan benar, serta memberi manfaat
bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi
dapat selalu:
· Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab
secara penuh demi kemajuan koperasi.
· Mendahului moral dan mental yang baik dalam kehidupan
seharian.
· Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang
dapat merosakkan jati diri koperasi.
Kesimpulan:
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai
Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama
dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa
keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih
dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak
terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat
manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan
terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat
memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini
juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya
dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil
pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat
baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya
sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar