Minggu, 12 Juni 2016

Tugas3_ss_Asuransi


A.    Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :
1.    Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2.    Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.    Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).


B.    Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan

Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).

C.    Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1.    Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.    Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.    Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a.    Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b.    Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c.    Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.

Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1.    Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2.    Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3.    Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4.    Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5.    Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.

D.    Prinsip Asuransi
1.   Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest:

  • Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
  • Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
  • Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
  • Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.

2.    Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.

3.    Indemnity 
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.

4.    Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.

5.    Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.

6.    Contribution
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

E.    Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara edua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Nomor polis
2.    Nama dan alamat tertanggung
3.    Uraian risiko
4.    Jumlah pertanggungan
5.    Jangka waktu pertanggungan
6.    Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7.    Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8.   Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

F.    Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.

G.    Penggolongan Asuransi
1.    Menurut Sifat Pelaksanaannya
a.    Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.    Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.    Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a.    Usaha Asuransi
> Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:

  • Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
  • Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
  • Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
> Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:

  • Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
  • Santunan bagi tertanggung yang meninggal
  • Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
  • Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :

  • Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance) : Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
  • Asuransi jiwa kelompok (group life insurance) : Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
  • Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance) : Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3)    Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :

  • Meningkatkan kapasitas akseptasi.
  • Alat penyebaran risiko.
  • Meningkatkan stabilitas usaha.
  • Meningkatkan kepercayaan.
Mekanisme untuk reasuransi antara lain:

  • Treaty dan facultative reinsurance : Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
  • Reasuransi proporsional : Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
  • Reasuransi nonproporsional : Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
b.    Usaha Penunjang

  • Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  • Pialang reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
  • Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
  • Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
  • Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3.    Menurut The Chartered Insurance Institute London
a.    Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :

  • Asuransi kebakaran (fire insurance)
  • Asuransi pengangkutan (marine insurance)
  • Asuransi penerbangan (flight insurance)
  • Asuransi kecelakaan (accident insurance)
b.    Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.

c.    Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :

  • Asuransi kecelakaan
  • Asuransi jiwa
  • Anuitas
  • Asuransi industri 
  • Asuransi kerugian (general insurance)
  • Reasuransi (reinsurance)

H.    Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :
1.    UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.    PP no.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian
3.    Keputusan menteri keuangan, antara lain:

  • Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
  • No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
  • No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi
  • No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

I.    Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1.    Persetujuan Prinsip
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.

2.    Izin usaha
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.

J.    Asuransi Kredit
Asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan  bank sebagai pemberi kredit.

Kredit adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kepada nasabahnya. Untuk melindungi diri dari kemungkinan nasabah yang tidak dapat mengembalikan kredit, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit tersebut. Dalam asuransi kredit, yang menjadi pihak tertanggung adalah pemberi kredit (bank dan/atau lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah risiko kredit di mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya (yang umumnya terdiri atas para pengusaha). Asuransi kredit bertujuan :

  1. Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
  2. Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya diluar perbankan.
Dengan adanya asuransi kredit ini bank terdorong untuk lebih giat membantu para nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang menjadi tertanggung adalah bank-bank pemerintah, bank-bank swasta, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan oleh PT Askrindo, bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang membebankan premi tersebut kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang menjadi tertanggung bukan nasabahnya, tetapi bank pemberi kredit.

K.    Pengertian Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : "Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

L.    Dasar Hukum Islam terkait Asuransi Syariah

  1. Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. 
  2. Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
  3. Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”. 

M.    Prinsip Asuransi Syariah

  1. Dibangun atas dasar kerjasama (taawun).
  2. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
  3. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peritiwa, maka diselesaikan menurut syariat. 
  4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. 
  5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan oleh jamaah. 
  6. Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar’i. 
N.    Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/ penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekuensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.    Akad (Perjanjian)
Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).

Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).

2.    Gharar (Ketidakjelasan) 
Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.
Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.

Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.
Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.  

3.    Tabarru dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.

Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).

Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.

4.    Maisir (Judi) 
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."

Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya. 

5.    Riba
Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.

Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)

6.    Dana Hangus 
Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.

Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).

Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.

7.    Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

8.    Dewan Pengawas Syariah 
Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operasional perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam struktur organisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.

Yang diasuransikan diluar negeri:
1.      Perusahaan kapal
2.      Tanaman
3.      Jiwa
4.      Uang
5.      Kesehatan





DAFTAR PUSTAKA
http://www.pusatmakalah.com/2015/02/makalah-asuransi-pengertian-manfaat-prinsip.html
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1626
http://asuransisyariah.net/
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.

Sabtu, 11 Juni 2016

besok diprint tugas bu budiasih


KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat yang tiada terkira bagi kami. Sehingga dengan nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk menyelesaikan makalah sebagai tugas maupun kewajiban saya dalam mata kuliah “Akuntansi Manajemen” yang di ampuh oleh Ibbu Budiasih.
Terimakasih juga saya sampaikan kepada Ibu yang telah memberikan tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin mengerti tentang mata kuliah “Akuntansi Manajemen”. Khususnya pada materi ”Activity Based Costing ”.

Sekian dari saya semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya dan bagi semua orang pada umumnya.






                                                                                                              Bogor, 11 Juni 2016
                                                                                                           

                                                                                                            Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................................................................... i
Daftar Isi ........................................................................................................................................ 1
Bab I   Pendahuluan
            Latar Belakang ................................................................................................................... 2
            Rumusan Masalah .............................................................................................................. 2
            Tujuan ................................................................................................................................ 2
Bab II Pembahasan
            Pengertian ABC (Activity Based Costing) ........................................................................ 3
            Biaya Produk ..................................................................................................................... 3
            Metode Penentuan Biaya Produk ...................................................................................... 5
            Manfaat dan Keterbatasan Sistem ABC ........................................................................... 7
            Kelebihan dan Kelemahan Sistem ABC ..........................................................................  8
Bab III Penutup
            Kesimpulan ....................................................................................................................... 9
Daftar Pustaka .............................................................................................................................. 10

           



























BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
            Penggunaan sistem tradisional (istilah yang digunakan untuk pembebanan overhead pabrik dengan satu cost pool atau satu dasar pembebanan) aka menghasilkan kesalahanperhitungan biaya, khususnya produk yang memiliki volume tinggi dan biaya tenaga kerja langsung tinggi akan kelebihan pembebanan biaya. Untuk mengatasi maalah yang timbul dalam pembebanan, maka dikembangkan metode ABC (Activity Based Costing) pada perusahaan manufaktur di Amerika Serikat pada tahun 1970-an hingga 1980-an. Selama periode tersebut, Consentrium for Advanced Management-Internasional, sekarang dikenal dengan nama CAM-1, mengembangkan bentuk dasar untuk mempelajaridan menyusun prinsip-prinsip yang pada akhirnya dikenal dengan nama activity based costing.
            ABC (Activity Based Costing) didefinisikan sebagai suatu sistem pendekatan perhitungan biaya yang dilakukan berdasarkan aktivitas-aktivitas yang ada di perusahaan. Sistem ini dilakukan dengan dasar pemikiran bahwa penyebab timbulnya biaya adalah aktivitas yang dilakukan dalam suatu perusahaan, sehingga wajar bila pengalokasian biaya-biaya tidak langsung dilakukan berdasarkan aktivitas tersebut (Hongren, 2005).   

RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Activity Based Costing (ABC)?
2.      Apa yang dimaksud Biaya Produk?jelaskn tentang biaya Produk!
3.      Bagaimana Metode Penentuan Biaya Produk?
4.      Apa Manfaat dan Keterbatasan dari Sistem ABC?
5.      Bagaimana Kelebihan dan Kelemahan dari Sistem ABC?


TUJUAN
1.      Menjelaskan tentang Activity Based Costing.
2.      Menjelaskan tentang Biaya Produk.
3.      Menjelaskan tentang Metode Penentuan Biaya Produk.
4.      Menjelaskan Manfaat dan Keterbatasan dari Sistem ABC.
5.      Menjelaskan tentang kelebihan dan Kelemahan dari Sistem ABC.












    
BAB II
PEMBAHASAN

ABC ( Activity Based Costing )  adalah metode penentuan biaya produk yang pembebanan biaya overhead berdasarkan pada aktivitas yang dilakukan dalam kaitannya dengan proses produksi.

BIAYA PRODUK
Pengertian biaya produk ditentukan oleh tujuan manajerial yang ingin dipenuhi. Definisi biaya produk dapat memberikan gambaran mengenai prinsip dasar manajemen biaya, yaitu biaya yang berbeda untuk tujuan yang berbeda . Sebagai contoh , manajemen tertarik pada analisis profitabilitas starategis. Untuk mendukung tujuan ini, manajemen membutuhkan informasi mengenai semua penerimaan dan biaya yang berkaitan dengan produk.
            Berdasarkan kepentingan pelaporan eksternal, biaya produk dapat diklasifikasi menjadi tiga komponen, yaitu biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik. Biaya bahan baku adalah penggunaan bahan-bahan yang dapat dilacak secara langsung ke dalam produk atau jasa yang dihasilkan. Biaya ini dapat dialokasikan langsung ke produk karena observasi secara fisik dapat digunakan untuk mengukur kuantitas yang dikonsumsi oleh setiap produk. Bahan yang menjadi bagian dari produk berwujud atas penyediaan jasa juga dapat diklasifikasikan sebagai bahan baku. Contoh bahan baku,yaitu: kayu di pabrik mabel, baja dipabrik mobil, terigu di pabrik roti,dan bahan bakar di maskapai penerbangan.
            Biaya tenaga kerja langsung merupakan tenaga kerja yang dapat dilacak secara langsung ke dalam produk atau jasa yang dihasilkan. Seperti bahan baku, observasi fisik dapat digunakan untuk mengukur jumlah penggunaan tenaga kerja untuk menghasilkan sebuah produk atau jasa. Tenaga kerja yang mengubah bahan baku menjadi sebuah produk atau yang menyediakan layanan kepada konsumen diklasifikasikan sebagai tenaga kerja langsung. Misalnya tukang kayu di pabrik mabel,tukang las di pabrik mobil,dan pilot di maskapai penerbangan.
            Biaya overhead adalah semua biaya poduksi selain bahan baku dan tenaga kerja langsung. Dalam perusahaan manufaktur, biaya overhead sering disebut sebagai beban pabrik (factory burden) atau overhead pabrik. Contoh gaji mandor,gaji teknis perawatan mesin pabrik, dan biaya penggunaan bahan bakar mesin diesel untuk kelistrikan pabrik.

Biaya Per Unit
Biaya per unit ( unit cost ) adalah biaya yang yang dikeluarkan untuk menghasilkan tiap satu unit produk. Biaya yang dihitung berasal dari pembebanan biaya ke obyek biaya seperti produk, konsumen, pemasok,dan bahan mentah.

Biaya Per Unit  =          Biaya Total                                              
Jumlah unit produks

Perhitungan biaya per unit produk yang pertama, harus ditentukan terlebih dahulu apa dan berapakah biaya total. Perlu juga dibatasi apakah biaya total itu hanya berupa biaya produksi atau termasuk biaya pemasaran. Kedua, harus ditentukan cara mengukur biaya yang akan dibebankan dalam biaya total. Pengukuran akan dilakukan berdasarkan biaya sesungguhnya ataukah biaya yang diestimasikan saja. Ketiga, pemilihan metode pembebanan suatu biaya ke dalam biaya produk yang akan digunakan.
Pentingnya Penentuan Biaya Per Unit Produk

Manajemen perlu menentukan biaya per unit produk untuk berbagai kepentingan,baik yang bersifat strategis maupun taktis , diantarnya sbb:
1.                  Dasar penentuan harga. Jika manajemen mengetahui biaya produksinya maka mereka akan dapat menentukan harga yang sekiranya tidak akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
2.                  Dasar pembuatan keputusan. Jika manajemen mengetahui biaya produksi sebuah produk maka mereka dapat membandingkannya dengan harga jual produk pesaing. Berdasarkan hal tersebut, manajer akan dapat menentukan apakah sebaiknya produk dihentikan produksinya atau dapat terus dilanjutkan.

Banyak keputusan strategis dibuat berdasarkan pada biaya per unit. Oleh karena itu, akurasi dalam penentuan biaya unit menjadi penting. Contoh keputusan strategis tersebut adalah keputusan penentuan pemosisian produk ( product positioning ) dan penentuan harga jual produk.

Penentuan Biaya Per Unit Produk
Biaya per unit produk dihitung dengan cara berikut ini.

Biaya per unit =    BBB TOTAL + BTKL total + Biaya Overhead total
                        Unit Produksi Total

Biaya Sesungguhnya dan Biaya Normal

Biaya sesungguhnya, Pendekatan biaya sesungguhnya adalah perhitungan biaya produk atau jasa menggunakan biaya yang sebenarnya terjadi untuk bahan baku, tenaga kerja langsung, dan overhead pabrik. Biaya sesungguhnya dalam kaitan produksi adalah semua biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produk, mulai tahap praproduksi sampai produk selesai diproduksi. Hasilnya akan diperoleh biaya produk yang benar-benar akurat. Perhitungan biaya berdasarkan biaya sesungguhnya memiliki kelemahan, yaitu biaya baru dapat diketahui jika semua tahap produksi selesai dilakukan. Hal tersebut berdampak pada masalah ketepatan waktu, karena proses produksi sebagian besar industri bisa dikatakan tidak pernah selesai dan bersifat terus-menerus (continous).
Periodisasi dalam perhitungan biaya produksi merupakan salah satu alternatif yang disarankan untuk mengatasi kelemahan tersebut. Misalny, perhitungan dilakukan dalam periode mingguan atau bulanan. Namun, periodisasi sendiri sesungguhnya menimbulkan permasalahan dalam variabilitas produksi dan sifat biaya overhead. Misalnya, volume produksi bulan januari lebih sedikit  dibandingkan volume produksi bulan januari sedangkan konsumsi biaya overhead sama. Berdasarkan hal tersebut, akankah biaya produksi bulan februari ditentukan lebih rendah? Bagaimana jika volume produksi bulan maret kembali turun sedangkan biaya overhead tetap? Oleh karena itu, penerapan biaya sesungguhnya menjadi sulit untuk digunakan dalam aplikasi riil.
Biaya Normal. Pendekatan biaya normal adalah penentuan biaya produk atau jasa menggunakan biaya sesungguhnya dari bahan baku dan tenaga kerja, sedangkan biaya overhead menggunakan pembebanan yang didasarkan pada estimasi biaya overhead yang digunakan dalam satu periode. Pembebanan biaya overhead dilakukan dengan menentukan tarif pembebanan terlebih dahulu, baru kemudian ditentukan biaya overhead yang dibebankan dalam satu periode dengan cara mengalikan tarif dengan aktivitas yang digunakan untuk mendapatkan informasi biaya.
                                     
Tarif Overhead =          Anggaran Biaya Overhead    
  Anggaran Penggunaan Aktivitas
                                     
            Biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung pada biaya normal dapat menggunakan biaya sesungguhnya karena pada umumnya perusahaan melakukan pembelian bahan dengan menggunakan kontrak pembelian. Berdasarkan hal tersebut, harga bahan perusahaan akan dapat ditentukan terlebih dahulu. Hal tersebut tidak berbeda dengan biaya tenaga kerja. Umumnya, dalam kontrak tenaga kerja sudah dicantumkan besar upah dan cara pengupahannya. Pada kenyataannya, biaya overhead sulit dilakukan karena banyak komponen biaya overhead yang sifatnya periodik dan besarnya berfluktuasi.


METODE PENENTUAN BIAYA PRODUK
Terdapat dua kelompok pendekatan yang dapat digunakan untuk menghitung biaya produk, yaitu pendekatan berbasis unit ( konvensional ) dan pendekatan berbasis aktivitas ( actifity based costing- ABC ) . Pada pendekatan konvensional terdapat dua metode yang lazim dipergunakan, yaitu metode tarif tunggal ( plantwide rate ) dan metode tarif departemental ( departmental rate ).


Tarif Tunggal
Berdasarkan pendekatan tarif tunggal, biaya overhead diasumsikan hanya dipicu oleh satu pemicu pada semua fasilitas produksi ( pabrik ) dan produk. Terdapat dua tahapan dalam perhitungan biaya overhead produk.
1)        Penentuan tarif pembebanan overhead
Anggaran overhead diakumulasi menjadi satu untuk seluruh pabrik dengan langkah – langkah sbb:
a)   Biaya diakumulasi secara sederhana dengan cara langsung menambahkan semua biaya yang diharapkan akan terjadi selama satu periode dalam satu fasilitas pabrik.
b)   Setelah biaya diakumulasi, dihitung tarif pembebanannya berdasarkan satu pemicu (driver) level unit .

2)    Pembebanan biaya overhead
Biaya overhead dibebankan ke dalam produk menggunakan dasar tarif yang telah ditentukan. Pembebanan biaya overhead ke dalam produk dilakukan dengan menggunakan formula berikut ini.

Overhead dibebankan total = Tarif overhead Aktivitas sesungguhnya

     Setelah biaya overhead pabrik yang dibebankan ke produkdiketahui, angkah terakhir perhitungan biaya produk adalah menjumlahkannya dengan biaya bahan baku sesungguhnya yang digunakan ditambah dengan biaya tenaga kerja langsung sesungguhnya.
Tarif Departemental
Tahapan perhitungan biaya produk dengan tarif departemental adalah sbb :
1.     Biaya overhead di seluruh pabrik dibagi dan dimasukkan ke dalam kelompok-kelompok departemen produksi sehingga didapatkan kelompok biaya departemen. Setelah itu, dihitung tarif pembebanannya menggunakan rumus berikut ini .
2.    Biaya overhead dibebankan ke produk dengan cara mengalikan antara tarif biaya overhead departemen dan jumlah pemicu yang digunakan oleh produk departemen tersebut.

Kelebihan Sistem Biaya Berbasis Unit
Kelebihan sistem biaya berbasis unit ada pada kemudahan dalam aplikasinya. Data yang dibutuhkan relatif sederhana sehingga tidak memerlukan sistem informasi yang canggih dan mahal untuk mendapatkannya. Walaupun sederhana, sistem ini masih memadai untuk digunakan pada bisnis yang menghasilkan produk atau jasa yang seragam ( satu jenis ) atau tidak terdapat banyak variasi proses produksi.

Kelemahan Sistem Biaya Berbasis Unit
1.      Hasil penawaran sulit dijelaskan.
2.      Harga pokok pesaing terlihat sangat murah dan tidak masuk akal padahal proses poduksi perusahaan sudah dilakukan seefisien mungkin.
3.      Produk yang laku  menghasilkan laba yang tinggi.
4.      Tingkat laba sulit untuk dijelaskan.
5.      Perusahaan memiliki ceruk pasar yang menghasilkan laba tinggi yang hanya dikuasai sendiri

Penentuan Biaya Produk Kontemporer
ABC (activity based costing) adalah suatu pendekatan perhitungan biaya yang membebankan biaya sumber daya ke dalam objek biaya, seperti produk,jasa,atau konsumen berdasarkan aktivitas yang dilakukan untuk objek biaya. Premis pendekatan ini adalah produk atau jasa perusahaan merupakan hasil dari aktivitas, dan aktivitas merupakan penggunaan sumber daya yang menghasilkan biaya. Berdasarkan premis tersebut terdapat dua keyakinan dasar dalam ABC.
1.     Biaya merupakan akibat dari pelaksanaan aktivitas dan aktivas merupakan penyebab munculnya biaya. Oleh karena itu, perlu pemahaman yang mendalam mengenai aktivitas dan hal yang menyebabkan aktivitas tersebut perlu dilakukan.
2.     Penyebab biaya yaitu aktivitas dapat dikelola. Melalui pengelolaan terhadap aktivitas yang terjadi menjadi penyebab timbulnya biaya, personel perusahaan dapat mempengaruhi besar kecilnya biaya. Untuk dapat melakukan pengelolaan yang baik, perlu informasi yang andal mengenai biaya dan penyebabnya (aktivitas).

Prosedur Pembebanan Dua Tahap
Prosedur ini membebankan biaya sumber daya seperti biaya overhead pabrik ke dalam kelompok biaya aktivitas. Kemudian, pembebanan dilakukan ke objek biaya yang bertujuan untuk menentukan biaya sumber daya setiap objek biaya. Langkah pertama dalam prosedur ini adalah membebankan biaya overhead ke dalam aktivitas atau pusat biaya aktivitas menggunakan dasar pemicu konsumsi biaya sumber daya yang tepat. Tahap kedua, membebankan biaya aktivitas atau kelompok biaya aktivitas ke dalam objek biaya menggunakan dasar pemicu konsumsi biaya aktivitas yang sesuai dalam mengukur permintaan objek biaya pada aktivitas.
Langkah – Langkah Sistem ABC
Tiga tahap pengaplikasikan sistem ABC yaitu :
1)    Mengidentifikasi biaya sumber daya dan aktivitas
Identifikasi biaya sumber daya untuk berbagai macam aktivitas dapat dilakukan dengan cara membedakan aktivitas berdasarkan cara aktivitas mengonsumsi sumber daya.Dengan cara ini, aktivitas dikelompokan menjadi empat level aktivitas
a.   Aktivitas level unit ( unit-level activities ) adalah aktivitas yang dilakukan dalam rangka menghasilkan satu unit individual dari produk atau jasa.Contohnya penggunaan bahan baku, penggunaan tenaga kerja langsung, dan inspeksi unit.
b.   Aktivitas level batch ( batch-level activities ) adalah aktivitas yang dilakukan untuk menghasilkan setiap grup dari produk atau jasa. Perusahaan biasanya mengelompokkan dalam satu grup apabila produk atau jasa dihasilkan oleh satu proses yang dijadwalkan dalam satu waktu atau proses secara bersamaan. Contohnya pengesetan mesin-mesin produksi, pemesanan pembelian, penjadwalan produksi, penanganan bahan, dan pengiriman produk.
c.    Aktivitas level produk ( product-level activities ) adalah aktivitas yang dilakukan untuk mendukung produksi dari satu tipe produk atau jasa yang spesifik. Contohnya adalah pendesainan produk, modifikasi produk, dan administrasi suku cadang produk.
d.   Aktivitas level fasilitas ( facility-level activities ) merupakan aktivitas pendukung operasi secara umum. Aktivitas ini tidak disebabkan oleh adanya produk atau dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen. Aktivitas ini juga dapat ditelusur pada produk unit individual, batch , atau produk. Contohnya adalah keamanan pabrik, pajak bumi dan bangunan, perawatan bangunan, dan penutup bukuan.
2)    Mengalokasikan biaya ke dalam objek biaya
ABC menggunakan dasar pemicu konsumsi biaya sumber daya dalam mengalokasikan biaya sumber daya ke dalam produk. Biaya sumber daya dapat dialokasikan ke dalam aktivitas berdasarkan estimasi atau penelusuran langsung. Penelusuran langsung membutuhkan pengukuran penggunaan sumber daya yang sesungguhnya.
3)    Mengalokasikan biaya aktivitas ke dalam objek biaya
Pemicu biaya aktivitas harus dapat menjelaskan naik turunnya biaya. Pengalokasikan biaya aktivitas ke dalam objek biaya dilakukan dengan menggunakan tarif pembebanan. Rumusnya:

Tarif overhead dibebankan = Anggaran biaya overhead per pool aktivitas
         Aktivitas diestimasi per pool




MANFAAT DAN KETERBATSAN SISTEM ABC
Manfaat dari sistem ABC adalah sebagai berikut:
1.      Pengukuran profitabilitas yang lebih baik.
2.      Pembuatan keputusan yang lebih baik.
3.      Perbaikan proses (process improvement).
4.      Estimasi biaya.
5.      Penentuan biaya kapasitas tak terpakai.
Selain manfaat ABC jga memiliki beberapa keterbatasan. Berikut ini keterbatasan-keterbatasan yang terdapat dalam ABC.
1.   Alokasi. Tidak semua biaya memeiliki aktivitas atau pemicu konsumsi sumber daya yang sesuai.
2.   Pengabaian Biaya. Biaya produk atau jasa yang diidentifikasi oleh sistem ABC cenderung tidak memuaskan semua biaya yang terkait dengan produk atau jasa, seperti:biaya untuk aktivitas pemasaran,riset periklanan, pengembangan dll.
3.   Biaya dan waktu. Salah-satu kendala dalam penerapan ABC adalah besarnya biaya aplikasi dan lamanya proses implementasi ABC.

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SISTEM ABC
Kelebihan sistem ABC adalah sebagai berikut:
1.      Biaya produk yang lebih akurat, baik pada industri manufaktur maupun industri jasa lainnya khususnya jika memiliki proporsi biaya overhead pabrik yang lebih besar.
2.      Biaya ABC memberikan perhatian pada semua aktivitas, sehingga semakin banyak biaya tidak langsung yang dapat ditelusuri pada aobjek biayanya.
3.      Sistem ABC mengakui banyak aktivitas penyebab timbulnya biaya sehingga manajemen dapat menganalisis aktivitas dan proses produksi tersebut dengan lebih baik (fokus pada aktivitas yang memiliki nilai tambah) yang pada akhirnya dapat melakukan efisiensi dan akhirnya menurunkan biaya.
4.      Sistem ABC mengakui kompleksitas dari deversitas proses produksi modem yang banyak berdasarkan transaksi/ transaction based (terutama perusahaan jasa dan manufaktur berteknologi tinggi) dengan menggunakan banyak pemicu biaya (multiple cost drivers).
5.      Sistem ABC juga memberi perhatian atas biaya variabel yang terdapat dalam biaya tidak langsung.
6.      Sistem ABC cukup fleksibel untuk menelusuri biaya berdasarkan berbagai objek biaya. Baik itu proses, pelanggan, area tanggung jawab manajerial, dan juga biaya produk.


Walaupun penerapan sistem ABC memiliki banyak keuntungan, tetapi penerapan tersebut tidak membuat seluruh biaya akan mudah dibebankan kepada objek biayanya dengan mudah. Hal ini disebabkan biaya-biaya yang di kelompokkan dalam sustaining level ketika dialokasikan sering kali juga menggunakan dasar yang bersifat arbiter. Misalnya, biaya keamanan pabrik merupakan contoh dari sustaining level, ketika membebankan hal tersebut pada objek biaya yang berupa produk, maka mungkin digunakan pendekatan yang arbiter, seperti berdasarkan jumlah jam kerja tenaga kerja dengan alasan semakin lama proses produksi maka membutuhkan jasa keamanan semakin besar.  










BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            ABC (Activity Based Costing) adalah suatu sistem pendekatan perhitungan biaya yang dilakukan berdasarkan aktivitas-aktivitas yang ada di perusahaan.
Sistem ABC mjuga membahas tentang penentuan biaya per unit produk. Perhtungan biaya produk dilakukan dengan menjumlahkan semua komponen biaya produ, yaitu biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung,dan baiya overhead.
Kelompok (pool) adalah gabungan dari aktivitas yang memiliki kesamaan sifat. Dengan sistem ABC kita dapat mempelajari dan menyusun prinsip-prinsip yang ada dalam sistem ABC.



































DAFTAR PUSTAKA

Akuntansi Biaya/Firdaus A. Dunia, Wasilah Abdullah – Jakarta: Salemba Empat, 2011 – Cetakan Kedua.

Akuntansi Manajemen/Baldric Siregar, Bambang Suripto, Dody Hapsoro, Eko Widodo Lo, Frasto Bianto – Jakarta: Salemba Empat,2013.