Minggu, 11 Oktober 2015

1.2 Ekonomi Koperasi


1.2       Tata Cara Mendirikan Koperasi

Sekilas Tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Cara pendirian koperasi cukup panjang, dimulai dari Rapat Persiapan, penelitian terhadap materi Anggaran Dasar, hingga pengesahan untuk diterbitkannya SK yang bisa memakan waktu paling lama 3 bulan. Oleh karena itu, koperasi yang akan dibuat dan di sahkan nanti haruslah mempunyai kemungkinan perolehan laba yang baik.

Koperasi yang nantinya dibangun harus sanggup mengikuti prosedur Pemerintah pada:
  • ·         Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
  • ·       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • ·     Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.



Langkah-langkah Mendirikan Koperasi :

1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
1.         Nama dan tempat kedudukan
2.         Maksud dan tujuan
3.         Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
4.         Rapat Anggota
5.         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
6.         Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha

3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
·      2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·      Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·      Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·      Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·      Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·      Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
·      Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
·      Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
·      Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

Syarat Untuk Pendirian Koperasi:

A. Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
7.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
8.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
9.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah 
7.      Nasional MUI.
8.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
10.  Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas

D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Daftar sarana kerja
12.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15.  Struktur Organisasi KSP
16.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
8.      rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
9.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
10.  Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
11.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
12.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.  Struktur Organisasi KJKS
18.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas






Sumber:



1.1 Ekonomi Koperasi

1.1        Jika Aku Menjadi Menteri Koperasi??
Jika saya menjadi menteri koperasi tentu saja tidak mudah untuk dijalani terlebih lagi yang sangat berat adalah tanggung jawab saya sebagai seorang menteri yang harus dihadapi, belum lagi keadaan koperasi saat ini di negara kita Republik Indonesia masih sangat kurang baik dan cukup memprihatinkan. Maka dari itu kita harus gerak cepat memperbaiki pengkoperasian di Negara kita ini dan kita harus bertindak cepat dan tegas dengan adanya permasalahan yang ada.
Menurut saya masalah yang terjadi pengkoperasian di Negara kita ini karena proses permodalan yang sangat sedikit, pengadaan bahan baku yang berlebihan,  masalah mesin atau alat-alat produksi yang mahal, kurangnya ilmu dan pemahaman kita mengenai koperasi, serta kurangnya sikap kepemimpinan kita serta kejujuran kurang ditegakkan. Maka dari itu adanya masalah ini menurut saya sangat  perlunya peran pemerintah dalam persoalan ini agar dapat mewujudkan kestabilan dan kesejahteraan ekonomi pada masyarakat serta memperbanyak peran masyarakat untuk turut membantu perekonomian yang kuat untuk Negara kita ini.
   Menjadi seorang Menteri tentulah bukan pekerjaan yang gampang, banyak hal yang harus kita pelajari dan juga kita kuasai serta  dipertimbangkan dalam setiap kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, karena itu selain diperlukan keahlian teknis sesuai dengan bidangnya, diperlukan juga seorang Menteri yang memiliki sifat jujur, amanah, bertanggung jawab dan tidak mementingkan kepentingan pribadinya sendiri maupun golongannya.

Untuk koperasi kita sekarang ini, banyak sekali yang harus kita benahi dan dari banyak sisi. Dimulai dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Menurut pendapat saya sekarang sudah banyak  masyarakat yang tidak tertarik dengan koperasi. Itu disebabkan kurang menariknya koperasi tersebut, sedikitnya tenaga kerja ini, maka menjadi masalah buat koperasi. Oleh karena itu, yang pertama saya lakukan adalah mencari anggota koperasi sebanyak-banyaknya yang mempunyai pengetahuan yang baik untuk koperasinya. Sehingga saya akan coba membenahi dari sisi SDM, agar masyarakat kembali tertarik kepada koperasi dan bisa menjalankan dengan semestinya. Memberikan pelatihan-pelatihan khusus, sehingga masyarakat yang nantinya menjadi pengurus koperasi, bisa lebih profesional dan memiliki banyak pengalaman.

Saya akan mewajibkan setiap kecamatan di seluruh Indonesia harus memiliki koperasi, agar koperasi tidak terlupakan. Setelah semua kecamatan membentuk koperasi, saya akan menggalakan simpan pinjam dengan bunga rendah, sehingga banyak anggota koperasi yang berminat dalam program ini. Namun anggota tidak diperbolehkan terus meminjam, tetapi diwajibkan juga menyimpan. Saya akan membatasi untuk meminjam, harus jelas pinjamannya itu untuk apa dan sebagainya, dengan syarat yang akan ditentukan. Koperasi yang berada disetiap kecamatan tersebut harus berada ditempat yang strategis agar, yang dapat dijangkau dan mudah dicari orang. Penampilan koperasi pun harus menarik, tertata rapih, cerah, dan enak dipandang serta kalo bias ada halaman koperasi agar terlihat lebih indah. Pelayanannya juga harus diperhatikan, harus ada inovasi baru untuk menyapa pelanggan sehingga terjadinya komunikasi yang baik. Sehingga pelanggan tidak sungkan untuk kembali lagi ke koperasi lagi dalam rangka memenuhi kebutuhannya.

Dan saya akan memaksimalkan tenaga kerja yang ada, yaitu menggunakan kinerja masyarakat setempat, sehingga tidak ada yang menganggur. Selain itu pula saya akan mencoba membuat lapangan kerja karya seni dalam koperasi tersebut, dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas yang tidak terpakai, hingga menjadi barang yang layak dipakai dan bermanfaat bagi semua masyarakat. Dan mengajarkan inovasi-inovasi terbaru sehingga masyarakat memiliki banyak keahlian dalam menciptakan suatu barang dengan baik.

Koperasi di pedesaan dapat di sosialisasikan tentang memanfaatkan kotoran sapi atau kambing. Di koperasi tersebut akan saya buat Balai Latihan Kerja dapat diajarkan kepada masyarakat, bagaimana mengelolah kotoran sapi atau kambing dijadikan pupuk atau dijadikan gas untuk memasak. Dengan begitu semua dapat dimanfaatkan tanpa adanya keluhan terhadap kotoran tersebut karena sebelumnya tidak berharga. Dengan inovasi itu pula maka masyarakat akan bisa lebih kreatif dalam mengembangkan suatu hal.


Jika saya yang menjadi menteri koperasi, saya tidak akan membedakan perlakuan terhadap koperasi yang berada di desa maupun koperasi yang berada di perkotaan, semuanya akan sama dan diberlakukan semestinya. Semoga dengan seperti ini, maka koperasi akan berjalan dengan semestinya seperti harapan kita semua, tanpa adanya rasa berbeda yang dirasakan koperasi yang berada di desa dan koperasi yang berada di kota.

Oleh karena sebab itu visi dan misi saya jika menjadi seorang menteri koperasi adalah:ü  Memajukan pengkoperasian Indonesia
ü  Menciptakan pengusaha atau wiraswasta baru diberbagai bidang
ü  Menciptakan pengusaha atau wiraswasta yang membangun kejujuran
ü  Menciptakan semangat juang untuk kemajuan pengkoperasian Indonesia
ü  Menciptakan pemahaman kita mengenai bisnis
ü  Membangun sikap kepemimpinan yang adil dan jujur


Tetapi sekarang ini perkoperasian di Negara Republik Indonesia sudah menuju ke era globalisasi yang baru. Pemerintah sedikit banyak sudah mengambil kebijakan-kebijakan yang men-support perkoperasian Indonesia.Dan berikut ini beberapa tindakan-tindakan bisa dilakukan yang menurut hemat saya dapat memajukan perkoperasian di Republik Indonesia :

 SosialisasiPemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi harus mensosialisasikan Koperasi kepada masyarakat, misalnya melalui media iklan dan sebagainya. Dan iklan sosialisasi tersebut harus menggambarkan keunggulan dan kebaikan koperasi, supaya masyarakat pun ikut mendukung kemajuan koperasi.

 Meningkatkan kemandirian finansial koperasiUntuk meningkatkan kemandirian koperasi secara finansial diperlukan adanya suatu hal mendasar yaitu kejujuran. Sebanyak apapun dana yang dimiliki oleh sebuah koperasi, tanpa pengelolaan yang bersih dan tidak ada uang yang dikorupsi, itu pastilah merupakan tanda bahaya yang sangat merusak bagi perkoperasian itu sendiri.

 Memperbanyak koperasiPemerintah perlu melakukan pengecekan di lapangan, untuk mencari daerah-daerah yang belum memiliki koperasi ( biasanya merupakan daerah yang terpencil ). Kemudian pemerintah pusat dapat mengkordinasikan dengan pemerintah daerah untuk membuat kopersai-koperasi yang baik dan layak operasional.

 Mengaktifkan koperasi yang ‘mati’Selain membuat koperasi-koperasi baru, perlu juga untuk menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi.

 Modernisasi koperasiJaman sekarang sudah berkembang pesat, karena itu diperlukan adanya teknologi-teknologi yang bisa digunakan untuk efisiensi. Namun yang menjadi masalah adalah biaya yang besar. Komputerisasi semacam itu tentunya membutuhkan biaya yang besar. Jadi realistisnya, modernisasi mungkin baru bisa dilakukan pada koperasi di kota besar.

 Ditegakkannya KejujuranMemang jaman sekarang ini banyak orang yang berperilaku kurang jujur terutama dalam hal keuangan. Di jaman yang semakin sulit apa-apa semakin mahal orang lebih memilih korupsi demi kelangsungan hidupnya. Orang yang korupsi itu harus dihukum Maka dari itu kita harus menegakkan kejujuran dalam pengkoperasian Indonesia agar tidak ada lagi yang korupsi dan agar aman Negara kita ini dari korupsi.

 Pengawasan bersamaPada akhirnya yang dibutuhkan adalah pengawasan yang baik. Yang bisa dilakukan pemerintah ialah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan koperasi memberikan laporan yang transparan kepada masyarakat. Supaya tercpta kepercayaan dari masyarakat kepada koperasi, karena menurut saya kepercayaan adalah hal mendasar yang sangat penting.


Itulah hal-hal yang mungkin bisa saya lakukan seandainya saja saya menjadi Menteri Koperasi Indonesia. Sebenarnya pemerintah sekarang sudah melakukan kebijakan-kebijakan yang baik, namun satu hal kekurangannya mungkin menurut saya adalah pengawasannya. Hal-hal seperti korupsi dana dan penyelewengan dalam koperasi masih merupakan masalah besar yang perlu segera dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Maka ddari itu menurut saya jika sebagai menteri koperasi harus memiliki jiwa yang sangat sangat jujur agar tidak ada lagi terjadinya korupsi di Negara kita ini.

Jumat, 05 Juni 2015

ARTIKEL TENTANG PENGANGGURAN

Pengertian Pengangguran
           
Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya, melainkan orang yang tidak sedang mencari kerja. Orang yang sedang mencari kerja contohnya: seperti ibu rumah tangga, siswa sekolah smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak atau belum membutuhkan pekerjaan. Penganguran juga dapat dibedakan atas pengangguran sukarela (voluntary unemployment) dan dukalara (involuntary unemployment). Pengangguran sukarela adalah pengangguran yang menganggur untuk sementara waktu karena ingin mencarii pekerjaan lain yang lebih baik. Sedangkan pengangguran dukalara adalah pengangguran yang menganggur karena sudah berusaha mencari pekerjaan namun belum berhasil mendapatkan kerja.
Tiap negara dapat memberikan definisi yang berbeda mengenai definisi pengangguran. Nanga ( 2005 : 249 ) mendefinisikan pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam kategori angkatan kerja tidak memiliki pekerjaan dan secara aktif tidak sedang mencari pekerjaan. Dalam sensus penduduk 2001 mendefinisikan pengangguran sebagai orang yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan ( BPS, 2001 : 8 ).
Menurut Sukirno ( 2004 : 28 ) pengangguran adalah jumlah tenaga kerja dalam perekonomian yang secara aktif mencari pekerjaan tetapi belum memperolehnya. Selanjutnya International Labor Organization( ILO ) memberikan definisi pengangguran yaitu :
     Pengangguran terbuka adalah seseorang yang termasuk kelompok penduduk usia    kerja yang selama periode tertentu tidak bekerja, dan bersedia menerima pekerjaan, serta sedang mencari pekerjaan.
     Setengah pengangguran terpaksa adalah seseorang yang bekerja sebagai buruh karyawan dan pekerja mandiri ( berusaha sendiri ) yang selama periode tertentu secara terpaksa bekerja kurang dari jam kerja normal, yang masih mencari pekerjaan lain atau masih bersedia mencari pekerjaan lain / tambahan ( BPS, 2001: 4 ).

Sedangkan menurut Survei Angkatan Kerja Nasional ( SAKERNAS ) menyatakan bahwa :
   Setengah pengangguran terpaksa adalah orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu yang masih mencari pekerjaan atau yang masih bersedia menerima pekerjaan lain.
   Setengah pengangguran sukarela adalah orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu namun tidak mencari pekerjaan dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain (BPS, 2000: 14 ).

Menghitung Tingkat Pengangguran
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan.Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah “pengangguran terselubung” di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.


Macam - Macam Pengangguran
1.      Berdasarkan Jam Kerja
Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam :
a).  Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
b).  Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
c).  Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh – sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.

2.      Berdasarkan Penyebab Terjadinya
Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam :
a).  Pengangguran friksional (frictional unemployment)
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya. Contohnya : Perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri, untuk sementaramenganggur. Berhenti dari pekerjaan yang lama, mencari pekerjaan yang baru yang lebih baik 
b).  Pengangguran konjungtural (cycle unemployment)
Pengangguran konjungtural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang ( naik – turunnya ) kehidupan perekonomian / siklus ekonomi. Contohnya : Di suatu perusahaan ketika sedang maju butuh tenaga kerja baru untuk perluasan usaha. Sebaliknya ketika usahanya merugi terus maka akan terjadi PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) atau pemecatan.
c).  Pengangguran struktural ( structural unemployment )
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang.Contohnya : Suatu daerah yang tadinya agraris (pertanian) menjadi daerah industri, maka tenaga bidang pertanian akan menganggur. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti :
                        Akibat permintaan berkurang
      Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
      Akibat kebijakan pemerintah
d).  Pengangguran musiman ( seasonal Unemployment )
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur.Contohnya : pada musim panen, para petani bekerja dengan giat, sementara sebelumnya banyak menganggur.
e).  Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin - mesin. Contoh, sebelum ada penggilingan padi, orang yang berprofesi sebagai penumbuk padi bekerja, setelah ada mesin penggilingan padi maka mereka tidak  bekerja lagi.
f).  Pengangguran Politis
Pengangguran ini terjadi karena adanya peraturan pemerintah yang secara langsung atau tidak, mengakibatkan pengangguran.Misalnya penutupan Bank - bank bermasalah sehingga menimbulkan PHK.
g).  Pengangguran Deflatoir
Pengangguran deflatoir ini disebabkan tidak cukup tersedianya lapangan pekerjaan dalam perekonomian secara keseluruhan, atau karena jumlah tenaga kerja melebihi kesempatan kerja, maka timbullah pengangguran.


Dampak dan pengaruh dari pengangguran

Pengangguran atau tuna karya adalaha istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini merupakan salah satu permasalahan dalam ekonomi yang paling sulit diselesaikan sampai detik ini, apalagi untuk Negara-negara berkembang seperti Indonesia.Bila kita lihat dari tahun ke tahun, jumlah pengangguran justru makin banyak bukannya makin sedikit.Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi yang sudah ada tidak sanggup untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih cepat dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk yang makin pesat.
Berikut ini adalah beberapa penyebab yang menyebabkan menjamurnya para penganggur di Indonesia.
1.      Penduduk yang relatif banyak. Semakin banyaknya jumlah penduduk di Indonesia, tentunya membawa dampak yang tidak baik bagi kehidupan social. Kepadatan penduduk ini juga akan berdampak pada pertambahan jumlah pengangguran.
2.      Pendidikan dan keterampilan yang rendahSyarat seseorang untuk bisa dengan mudahnya memperoleh pekerjaan tentunya harus dimodali dengan pendidikan dan keterampilan yang bagus.Kalau tidak, jangan harap kita bisa dapat pekerjaan yang layak. Bayangkan saja begitu banyaknya lulusan-lulusan SMP, SMA maupun perguruan tinggi lainnya di tiap tahunnya, hanya yang berbibit unggullah yang kelak akan menghiasi dunia pekerjaan.
3.      Angkatan kerja tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta dunia kerja. Sama halnya dengan poin kedua, ketidakterpenuhinya persyaratan yang diminta dunia kerja seperti pendidikan dan keterampilan yang bagus hanya akan menambahi jumlah pengangguran di Indonesia. Bahkan tak jarang kompetensi pencari kerja yang tidak  sesuai dengan pasar kerja.
4.      Terbatasnya lapangan kerja yang ada. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dan lulusan yang banyak sekali tiap tahunnya sayangnya tidak diimbangi dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang disediakan.Hal ini menyebabkan semakin banyaknya pengangguran.
5.      Teknologi yang semakin modern. Di era globalisasi ini, teknologi sudah sulit dijauhkan dalam kehidupan sehari-hari kita.Kehadirannya begitu penting. Suatu pekerjaan akan lebih cepat selesai, akurat, dan efisien dengan menggunakan teknologi. Biaya yang dikeluarkan pun sedikit lebih menguntungkan dibandingkan dengan menyerap tenaga kerja yang banyak namun tidak efisien dalam waktu pengerjaan.
6.      Pengusaha yang selalu mengejar keuntungan dengan menerapkan sistem pegawai kontrak (outsourcing).Perusahaan-perusahaan saat ini lebih sering menerapkan sistem tersebut karena dinilai lebih menguntungkan mereka. Apabila mempunyai pegawai tetap, mereka akan dibebankan pada biaya tunjangan ataupun dana pension kelak ketika pegawai sudah tidak lagi bekerja. Namun dengan sistem pegawai kontrak ini, mereka bisa seenaknya mengambil pegawainya ketika butuh atau sedang ada proyek besar dan kemudian membuangnya lagi setelah proyek tersebut sudah berakhir. Dan tentunya hal ini akan membuat perusahaan tidak perlu membuang biaya besar.  Namun sistem ini membuat munculnya pengangguran
7.      Adanya pemutusan kerja dari perusahaan biasanya disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dan lain-lain. Bisa juga dikarenakan perusahaan yang bangkrut disebabkan oleh karena kredit macet atau tidak mampu mengangsur pinjaman Bank.Kredit macet disebabkan oleh krisis ekonomi yang melanda bangsa ini sejak tahun 1997. Krisis ekonomi disebabkan oleh krisis moneter(melemahnya nilai rupiah terhadap dolar AS). Krisis moneter disebabkan oleh rusaknya ekonomi Indonesia.Kerusakan ekonomi ini disebabkan oleh adanya mental korup, kolusi dan nepotisme (KKN) yang menggurita dan sistematik pada semua lembaga negara dan swasta. Budaya KKN ini disebabkan oleh pemerintahan yang kotor(tidak bersih). Masih bisa dicari lagi sebab-sebabnya misalnya dekadensi(kemerosotan moral). Sehingga erat sekali hubungan antara penganggursan dengan bagaimana keadaan perekonomian suatu Negara.
8.      Pemulangan TKI ke Indonesia. TKI yang bermasalah di luar negeri sehingga harus di deportasi ke daerah asalnya tentunya hanya akan menambah daftar panjang para penganggur di Indonesia. Padahal sebenarnya diharapkan TKI tersebut dapat membantu pemerintah mengurangi jumlah pengangguran di negeri ini dan menambah devisa Negara.
9.      Penyediaan dan pemanfaat tenaga kerja antar daerah tidak seimbang. Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.

Tentunya permasalahan ini akan membawa dampak yang buruk bagi kestabilan perekonomian Negara. Dan dampak-dampak negative lainnya diantaranya:
1.      Timbulnya kemiskinan. Dengan menganggur, tentunya seseorang tidak akan bisa memperoleh penghasilan. Bagaimana mungkin ia bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Seseorang dikatakan miskin apabila pendapatan perharinya dibawah Rp 7.500 perharinya (berdasarkan standar Indonesia) sementar berdasarkan standar kemiskinan PBB yaitu pendapatan perharinya di bawah $2 (sekitar Rp 17.400 apabila $1=Rp 8.700).
2.      Makin beragamnya tindak pidana criminal. Seseorang pasti dituntut untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya terutama makan untuk tetap bisa bertahan hidup.Namun seorang pengangguran dalam keadaan terdesak bisa saja melakukan tindakan criminal seperti mencuri, mencopet, jambret atau bahkan sampai membunuh demi mendapat sesuap nasi.
3.      Bertambahnya jumlah anak jalanan, pengemis, pengamen perdagangan anak dan sebagainya. Selain maraknya tindak pidana krimanal, akan bertambah pula para pengamen atau pengemis yang kadang kelakuannya mulai meresahkan warga. Karena mereka tak segan-segan mengancam para korban atau bisa melukai apabila tidak diberi uang.
4.      Terjadinya kekacauan sosial dan politik seperti terjadinya demonstrasi dan perebutan kekuasaan.
5.      Terganggunya kondisi psikis seseorang. Misalnya, terjadi pembunuhan akibat masalah ekonomi, terjadi pencurian dan perampokan akibat masalah ekonomi, rendahnya tingkat kesehatan dan gizi masyarakat, kasus anak-anak terkena busung lapar.
6.      Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional rill (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah dapipada pendapatan potensial (yang seharusnya)> oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
7.      Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional dari sector pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian menurun sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan demikian pajak yang harus diterima dari masyarakat pun akan menurun.Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintaha pun akan berkutang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
8.      Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi.Adanya pengangguran akan menyebabkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang produksi akan berkuran. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan Investor (pengusaha) untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru. Dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.


Pengangguran dapat dihambat pertumbuhannya  dengan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1.      Memperluas dan membuka lapangan pekerjaan. Salah satunya bisa diwujudkan dengan memberdayakan sektor informal padat karya, home industry.
2.      Menciptakan pengusaha-pengusaha baru. Diharapkan dengan demikian para lulusan sekolah ataupun perguruan tinggi tidak hanya memiliki tujuan sebagai pegawai saja, namun lebih baik apabila mereka membuat usaha-usaha yang dapat menyerap tenaga kerja sehingga dengan demikian membantu pemerintah dalam mengatasi jumlah pengangguran yang kian banyak.Dan bisa kita lihat akhir-akhir ini, sudah banyak sekali lulusan muda berbakat yang sukses melakukan kegiatan usaha.
3.      Mengadakan bimbingan, penyuluhan dan keterampilan tenaga kerja, menambah keterampilan, dan meningkatkan pendidikan.
4.      Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat atau sector ekonomi yang kekurangan


Kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah:
1.      Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa bimbingan teknis dan manajemen memberikan bantuan modal lunak jangka panjang, perluasan pasar. Serta pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara mandiri dan andal bersaing di bidangnya.Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama dan lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong terwujudnya pengusaha kecil dan menengah yang mampu mengembangkan usaha, menguasai teknologi dan informasi pasar dan peningkatan pola kemitraan UKM dengan BUMN, BUMD, BUMS dan pihak lainnya.
2.      Segera melakukan pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya daerah yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia.
3.      Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Seperti PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci.
4.      Segera menyederhanakan perizinan dan peningkatan keamanan karena terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri. Hal itu perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan lapangan kerja.
5.      Mengembangkan sektor pariwisata dan kebudayaan Indonesia (khususnya daerah-daerah yang belum tergali potensinya) dengan melakukan promosi-promosi keberbagai negara untuk menarik para wisatawan asing, mengundang para investor untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan yang nantinya akan banyak menyerap tenaga kerja daerah setempat.
6.      Melakukan program sinergi antar BUMN atau BUMS yang memiliki keterkaitan usaha atau hasil produksi akan saling mengisi kebutuhan. Dengan sinergi tersebut maka kegiatan proses produksi akan menjadi lebih efisien dan murah karena pengadaan bahan baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh, PT Krakatau Steel dapat bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok kebutuhan bahan baku berupa pelat baja.
7.      Dengan memperlambat laju pertumbuhan penduduk (meminimalisirkan menikah pada usia dini) yang diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan sisi angkatan kerja baru atau melancarkan sistem transmigrasi dengan mengalokasikan penduduk padat ke daerah yang jarang penduduk dengan difasilitasi sektor pertanian, perkebunan atau peternakan oleh pemerintah.
8.      Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi secara ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri.Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga terampil.Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
9.      Segera harus disempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan yang berorientasi kompetensi.Karena sebagian besar para penganggur adalah para lulusan perguruan tinggi yang tidak siap menghadapi dunia kerja.
1.     Segera mengembangkan potensi kelautan dan pertanian. Karena Indonesia mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim dan agraris.Potensi kelautan dan pertanian Indonesia perlu dikelola secara baik dan profesional supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif.

Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator yang amat penting dalam menilai kinerja suatu perekonomian, terutama untuk melakukan analisis tentang hasil pembangunan ekonomi yang telah dilaksanakan suatu negara atau suatu daerah.Ekonomi dikatakan mengalami pertumbuhan apabila produksi barang dan jasa meningkat dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi menunjukkan sejauh mana aktivitas perekonomian dapat menghasilkan tambahan pendapatan  atau kesejahteraan masyarakat pada periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi suatu negara atau suatu wilayah yang terus menunjukkan peningkatan, maka itu menggambarkan bahwa perekonomian negara atau wilayah tersebut berkembang dengan baik. Namun tentunya dengan jumlah pengangguran yang terus membengkak akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Dan hal ini tentunya tidak bisa didiamkan terus menerus, pemerintah harus tanggap dalam menghadapi masalah perekonomian yang paling kronis ini.




Pengangguran yang ada disekitar tempat tinggal saya :
Pengangguran yang ada disekitar tempat tinggal saya adalah pengangguran politis karena ditempat tinggal saya banyak terdirinya pabrik-pabrik textile yang pekerjanya itu sangatlah banyak, maka dari itu seiring berjalannya waktu pabrik itu lama-kelamaan mengalami penurunan yang menyebabkan pekerja-Nya itu banyak yang harus di PHK