Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi
dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2
Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko
disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal
yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang
dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko
yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga
Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada
kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk
kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau
perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai
mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah
disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan
seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.”
MANFAAT
ASURANSI
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum
manfaatnya adalah :
1.
Memberikan jaminan perlindungan dari
risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
JENIS
ASURANSI
Jenis asuransi dapat diuraikan
sebagai berikut:
o
Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
o
Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara.
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara.
o
Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
o
Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% darikerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi.
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% darikerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi.
o
Asuransi kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.
o
Asuransi perusahaan
Pertanggungan
kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat
menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya
biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya
kegiatan perusahaan tersebut.
o Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam
asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan
yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh
sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran,
sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost
dari kendaraan.
o Asuransi Pendidikan
Setelah buah hati anda beranjak
membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot
sama urusan biaya pendidikan.
o
Asuransi tenaga kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha
asuransi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa
tenaga kerja diperusahaan/pabrik.Dengan jasa asuransi ini para pengusaha dan
masyarakat umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka.Selain itu dengan
asuransi diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan menyediakan
fasilitas yang dapat membantu kepentingan orang banyak.
Sumber :