KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyelesaikan makalah
ini.
Makalah
ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi
Koperasi. Untuk itu saya selaku penyusun sangat berterimakasih kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Terutama kepada dosen
yang telah memberikan bimbingannya sehingga makalah ini dapat saya selesaikan
tepat pada waktunya.
Selaku
penyusun saya sangat mengetahui bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, saya mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat
menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, terutama bagi saya selaku
penyusun.
Bogor,
03 Januari 2016
Penulis
i
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar................................................................................................................................. i
Daftar Isi ....................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang Masalah.............................................................................................................. 1
B. Perumusan
Masalah..................................................................................................................... 1
C. Tujuan
Penulisan ........................................................................................................................ 2
D. Kegunaan
Penulisan..................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................... 3
A.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia............................................................................ 3
B. Pengertian Koperasi ................................................................................................................... 5
C. Lambang
Koperasi...................................................................................................................... 5
D. Ciri-Ciri
Koperasi…....................................................................................................................
7
E. Unsur-Unsur
Koperasi ……........................................................................................................
7
F. Fungsi
dan Peran Koperasi..........................................................................................................
7
G. Peranan
Koperasi dalam Perekonomiaan Indonesia....................................................................
8
H. Prinsip
Koperasi...........................................................................................................................
8
BAB III
PENUTUP.....................................................................................................................
10
KESIMPULAN.............................................................................................................................
10
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................
11
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu
mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka saya memilih
judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
B. Perumusan Masalah
Di
dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar
didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin
dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan
menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat
terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan.
Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena
itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang
diidentifikasi, yaitu:
1. Bagaimanakah
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang dan ciri-ciri koperasi?
4. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
5. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
6. Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian
indonesia?
7. Bagaimana prinsip, asas dan tujuan koperasi?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini
adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2. Untuk
mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk
mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4. Untuk
mengetahui unsur-unsur koperasi.
5. Untuk
mengetahui fungsi dan peran koperasi.
D.
Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini
diharapkan tercapai, yaitu :
1. Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap
hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di
Indonesia
2. Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis,
diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis,
yaitu :
a) Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi
di Indonesia.
b) Memberi sumbangan kepada semua pihak yang
terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di
samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus
dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar
bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak
tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut
antara lain :
1) Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea
materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti
SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di
sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
a. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama
koperasi
b. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri
maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
B.
Pengertian Koperasi
a. Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
C. Lambang
Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki
arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus
dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang
berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai
harapan masa depan koperasi
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan
Warna:
1. Bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. 4(empat)
sudut pandang melambangkan maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
3. Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Warna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
D. Ciri-ciri
Koperasi :
Beberapa ciri dari koperasi ialah
:
1. Terdiri
dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa.
Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya,
memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya
simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan
usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
E. Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e. Pembagian SHU secara adil dan besarnya
sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran
berkoperasi anggota.
F. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat
tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan
cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
G. Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi
sebagai berikut:
a. Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha
orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
2. Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
H. Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan
prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Prinsip
ke dalam
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung
makna bahwa:
- Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan
oleh siapapun.
- Seseorang dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi Sifat
terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan
demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat
anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota
satu hak suara.
· Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Bagian SHU
untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi
dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada
akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang
dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
· Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal,
Modal
dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang
terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam
arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari
suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
· Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak
lain. Karena koperasi memiliki:
v Modal sendiri yang berasal dari anggota.
v Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh
anggota.
v AD dan ART sendiri.
2. Prinsip ke luar
· Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya
prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan
koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui
pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat
anggota.
· Kerjasama
antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di
tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi
primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
I. Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara
Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu
sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
•Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
•Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
•Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
•Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali
oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896.
Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi
merupakanasosiasi orang-orang yang bergabung
dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya
pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Koperasi sekolah
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan
bersikap tanggung jawab. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945
pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri dan modal
dari pihak luar.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Rizal, (1992). Koperasi, Penerbit
Barindo, Jakarta.
Alma Wijaya, (1998). Bank dan
Lembaga Keuangan Lainya, rineka cipta, Jakarta
Bambang, (1997). Manajemen
Koperasi, Penerbit BPFE-UGM,Yoyakarta
Budiarto, (1995). Manajemen Perkreditan. Penerbit Liberety. Bandung
Budi Untung, H.2000, Perkreditan, Andi
Offset, Yogyakarta
Chaniago 1998 : 14. Koperasi di Indonesia,
Lembaga penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Dashlan Siamat, 1993, Manajemen
Lembaga keuangan, Lembaga Penerbit, Fakultas
Ekonomi Universitas
Indonesia Jakarta
Djarot Siwidjatmo, 1992, Koperasi
Di Indonesia, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia