1.2 Tata Cara Mendirikan Koperasi
Sekilas Tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Cara pendirian koperasi cukup panjang, dimulai dari Rapat Persiapan, penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar, hingga pengesahan untuk diterbitkannya SK yang
bisa memakan waktu paling lama 3 bulan. Oleh karena itu, koperasi yang akan dibuat
dan di sahkan nanti haruslah mempunyai kemungkinan perolehan laba yang baik.
Koperasi yang nantinya
dibangun harus sanggup mengikuti prosedur Pemerintah pada:
- · Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang
No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
- · Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- · Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah
Mendirikan Koperasi :
1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang
Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya
sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan
penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan
koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi
nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat
Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20
orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota
(Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk
: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan
dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat
oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat
dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan
akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5
Ayat 5) :
1.
Nama dan tempat
kedudukan
2.
Maksud dan tujuan
3.
Jenis koperasi dan
Bidang usaha Keanggotaan
4.
Rapat Anggota
5.
Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
6.
Permodalan, jangka waktu
dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum
Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat
disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK)
atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya Notaris atau
kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan
akta pendirian bermeterai cukup.
·
Data akta pendirian
koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha
minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain yang
diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi
tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang
akan melakukan :
·
Penelitian terhadap
materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan terhadap
keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan
dalam keputusan pejabat:
· Apabila permohonan diterima maka pengesahan
selambat lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
· Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan
dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 bulan
sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
· Mengenai penolakan, para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka
waktu paling lama 1 bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan
paling lambat 1 bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikian cara-cara
pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut
terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar
lengkapnya:
Syarat Untuk Pendirian Koperasi:
A. Umum
1.
Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat
pendirian Koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus
dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja
Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur Organisasi
Koperasi.
12.
Surat Pernyataan Status
kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha
Unit Simpan Pinjam (USP)
1.
Surat bukti penyetoran
modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas
nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.
Rencana Kerja paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
3.
Kelengkapan administrasi
organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari
pembukuan koperasinya;
4.
Nama dan Riwayat Hidup
Pengurus dan Pengawas
5.
Surat Perjanjian kerja
antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.
Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
7.
Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat
yang berwenang
8.
Struktur Organisasi
Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
9.
Nama dan riwayat hidup
calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.
Surat bukti penyetoran
modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
oleh Ketua Koperasi
2.
Rencana kerja
sekurang-kurangnya satu tahun
3.
Kelengkapan administrasi
organisasi & pembukuan
4.
Keterangan pokok-pokok
administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan
syariah
5.
Nama dan riwayat hidup
pengurus dan pengawas
6.
Nama Ahli syariah/Dewan
Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
7.
Nasional MUI.
8.
Surat perjanjian kerja
antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.
Struktur Organisasi
Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
10.
Nama dan Riwayat Hidup
Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di
lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.
Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat
pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran
modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas
nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari
anggota kepada koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi
minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana
kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi
organisasi dan pembukuan;
9.
Daftar susunan pengurus
dan pengawas;
10.
Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Daftar sarana kerja
12.
Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.
Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
14.
Surat Pernyataan Status
kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15.
Struktur Organisasi KSP
16.
Nama dan Riwayat Hidup
calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat
pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran
modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas
nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi
minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
8.
rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
9.
Kelengkapan administrasi
organisasi dan pembukuan;
10.
Keterangan pokok-pokok
administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan
syariah;
11.
Nama dan riwayat hidup
pengurus dan pengawas;
12.
Nama Ahli syariah/Dewan
Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional
MUI.
13.
Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.
Daftar sarana kerja
15.
Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
16.
Surat Pernyataan Status
kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.
Struktur Organisasi KJKS
18.
Nama dan Riwayat Hidup
calon Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di
lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Sumber:
http://www.depkop.go.id
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850
http://www.seputarukm.com/prosedur-pendirian-koperasi/
http://www.satulayanan.net/layanan/pendirian-koperasi/pokok-pokok-proses-pengesahan-badan-hukum-koperasi
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850
http://www.seputarukm.com/prosedur-pendirian-koperasi/
http://www.satulayanan.net/layanan/pendirian-koperasi/pokok-pokok-proses-pengesahan-badan-hukum-koperasi