Minggu, 11 Oktober 2015

1.2 Ekonomi Koperasi


1.2       Tata Cara Mendirikan Koperasi

Sekilas Tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Cara pendirian koperasi cukup panjang, dimulai dari Rapat Persiapan, penelitian terhadap materi Anggaran Dasar, hingga pengesahan untuk diterbitkannya SK yang bisa memakan waktu paling lama 3 bulan. Oleh karena itu, koperasi yang akan dibuat dan di sahkan nanti haruslah mempunyai kemungkinan perolehan laba yang baik.

Koperasi yang nantinya dibangun harus sanggup mengikuti prosedur Pemerintah pada:
  • ·         Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
  • ·       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • ·     Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.



Langkah-langkah Mendirikan Koperasi :

1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
1.         Nama dan tempat kedudukan
2.         Maksud dan tujuan
3.         Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
4.         Rapat Anggota
5.         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
6.         Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha

3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
·      2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·      Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·      Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·      Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·      Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·      Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
·      Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
·      Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
·      Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

Syarat Untuk Pendirian Koperasi:

A. Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
7.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
8.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
9.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah 
7.      Nasional MUI.
8.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
10.  Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas

D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Daftar sarana kerja
12.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15.  Struktur Organisasi KSP
16.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
8.      rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
9.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
10.  Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
11.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
12.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.  Struktur Organisasi KJKS
18.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas






Sumber:



1.1 Ekonomi Koperasi

1.1        Jika Aku Menjadi Menteri Koperasi??
Jika saya menjadi menteri koperasi tentu saja tidak mudah untuk dijalani terlebih lagi yang sangat berat adalah tanggung jawab saya sebagai seorang menteri yang harus dihadapi, belum lagi keadaan koperasi saat ini di negara kita Republik Indonesia masih sangat kurang baik dan cukup memprihatinkan. Maka dari itu kita harus gerak cepat memperbaiki pengkoperasian di Negara kita ini dan kita harus bertindak cepat dan tegas dengan adanya permasalahan yang ada.
Menurut saya masalah yang terjadi pengkoperasian di Negara kita ini karena proses permodalan yang sangat sedikit, pengadaan bahan baku yang berlebihan,  masalah mesin atau alat-alat produksi yang mahal, kurangnya ilmu dan pemahaman kita mengenai koperasi, serta kurangnya sikap kepemimpinan kita serta kejujuran kurang ditegakkan. Maka dari itu adanya masalah ini menurut saya sangat  perlunya peran pemerintah dalam persoalan ini agar dapat mewujudkan kestabilan dan kesejahteraan ekonomi pada masyarakat serta memperbanyak peran masyarakat untuk turut membantu perekonomian yang kuat untuk Negara kita ini.
   Menjadi seorang Menteri tentulah bukan pekerjaan yang gampang, banyak hal yang harus kita pelajari dan juga kita kuasai serta  dipertimbangkan dalam setiap kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, karena itu selain diperlukan keahlian teknis sesuai dengan bidangnya, diperlukan juga seorang Menteri yang memiliki sifat jujur, amanah, bertanggung jawab dan tidak mementingkan kepentingan pribadinya sendiri maupun golongannya.

Untuk koperasi kita sekarang ini, banyak sekali yang harus kita benahi dan dari banyak sisi. Dimulai dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Menurut pendapat saya sekarang sudah banyak  masyarakat yang tidak tertarik dengan koperasi. Itu disebabkan kurang menariknya koperasi tersebut, sedikitnya tenaga kerja ini, maka menjadi masalah buat koperasi. Oleh karena itu, yang pertama saya lakukan adalah mencari anggota koperasi sebanyak-banyaknya yang mempunyai pengetahuan yang baik untuk koperasinya. Sehingga saya akan coba membenahi dari sisi SDM, agar masyarakat kembali tertarik kepada koperasi dan bisa menjalankan dengan semestinya. Memberikan pelatihan-pelatihan khusus, sehingga masyarakat yang nantinya menjadi pengurus koperasi, bisa lebih profesional dan memiliki banyak pengalaman.

Saya akan mewajibkan setiap kecamatan di seluruh Indonesia harus memiliki koperasi, agar koperasi tidak terlupakan. Setelah semua kecamatan membentuk koperasi, saya akan menggalakan simpan pinjam dengan bunga rendah, sehingga banyak anggota koperasi yang berminat dalam program ini. Namun anggota tidak diperbolehkan terus meminjam, tetapi diwajibkan juga menyimpan. Saya akan membatasi untuk meminjam, harus jelas pinjamannya itu untuk apa dan sebagainya, dengan syarat yang akan ditentukan. Koperasi yang berada disetiap kecamatan tersebut harus berada ditempat yang strategis agar, yang dapat dijangkau dan mudah dicari orang. Penampilan koperasi pun harus menarik, tertata rapih, cerah, dan enak dipandang serta kalo bias ada halaman koperasi agar terlihat lebih indah. Pelayanannya juga harus diperhatikan, harus ada inovasi baru untuk menyapa pelanggan sehingga terjadinya komunikasi yang baik. Sehingga pelanggan tidak sungkan untuk kembali lagi ke koperasi lagi dalam rangka memenuhi kebutuhannya.

Dan saya akan memaksimalkan tenaga kerja yang ada, yaitu menggunakan kinerja masyarakat setempat, sehingga tidak ada yang menganggur. Selain itu pula saya akan mencoba membuat lapangan kerja karya seni dalam koperasi tersebut, dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas yang tidak terpakai, hingga menjadi barang yang layak dipakai dan bermanfaat bagi semua masyarakat. Dan mengajarkan inovasi-inovasi terbaru sehingga masyarakat memiliki banyak keahlian dalam menciptakan suatu barang dengan baik.

Koperasi di pedesaan dapat di sosialisasikan tentang memanfaatkan kotoran sapi atau kambing. Di koperasi tersebut akan saya buat Balai Latihan Kerja dapat diajarkan kepada masyarakat, bagaimana mengelolah kotoran sapi atau kambing dijadikan pupuk atau dijadikan gas untuk memasak. Dengan begitu semua dapat dimanfaatkan tanpa adanya keluhan terhadap kotoran tersebut karena sebelumnya tidak berharga. Dengan inovasi itu pula maka masyarakat akan bisa lebih kreatif dalam mengembangkan suatu hal.


Jika saya yang menjadi menteri koperasi, saya tidak akan membedakan perlakuan terhadap koperasi yang berada di desa maupun koperasi yang berada di perkotaan, semuanya akan sama dan diberlakukan semestinya. Semoga dengan seperti ini, maka koperasi akan berjalan dengan semestinya seperti harapan kita semua, tanpa adanya rasa berbeda yang dirasakan koperasi yang berada di desa dan koperasi yang berada di kota.

Oleh karena sebab itu visi dan misi saya jika menjadi seorang menteri koperasi adalah:ü  Memajukan pengkoperasian Indonesia
ü  Menciptakan pengusaha atau wiraswasta baru diberbagai bidang
ü  Menciptakan pengusaha atau wiraswasta yang membangun kejujuran
ü  Menciptakan semangat juang untuk kemajuan pengkoperasian Indonesia
ü  Menciptakan pemahaman kita mengenai bisnis
ü  Membangun sikap kepemimpinan yang adil dan jujur


Tetapi sekarang ini perkoperasian di Negara Republik Indonesia sudah menuju ke era globalisasi yang baru. Pemerintah sedikit banyak sudah mengambil kebijakan-kebijakan yang men-support perkoperasian Indonesia.Dan berikut ini beberapa tindakan-tindakan bisa dilakukan yang menurut hemat saya dapat memajukan perkoperasian di Republik Indonesia :

 SosialisasiPemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi harus mensosialisasikan Koperasi kepada masyarakat, misalnya melalui media iklan dan sebagainya. Dan iklan sosialisasi tersebut harus menggambarkan keunggulan dan kebaikan koperasi, supaya masyarakat pun ikut mendukung kemajuan koperasi.

 Meningkatkan kemandirian finansial koperasiUntuk meningkatkan kemandirian koperasi secara finansial diperlukan adanya suatu hal mendasar yaitu kejujuran. Sebanyak apapun dana yang dimiliki oleh sebuah koperasi, tanpa pengelolaan yang bersih dan tidak ada uang yang dikorupsi, itu pastilah merupakan tanda bahaya yang sangat merusak bagi perkoperasian itu sendiri.

 Memperbanyak koperasiPemerintah perlu melakukan pengecekan di lapangan, untuk mencari daerah-daerah yang belum memiliki koperasi ( biasanya merupakan daerah yang terpencil ). Kemudian pemerintah pusat dapat mengkordinasikan dengan pemerintah daerah untuk membuat kopersai-koperasi yang baik dan layak operasional.

 Mengaktifkan koperasi yang ‘mati’Selain membuat koperasi-koperasi baru, perlu juga untuk menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi.

 Modernisasi koperasiJaman sekarang sudah berkembang pesat, karena itu diperlukan adanya teknologi-teknologi yang bisa digunakan untuk efisiensi. Namun yang menjadi masalah adalah biaya yang besar. Komputerisasi semacam itu tentunya membutuhkan biaya yang besar. Jadi realistisnya, modernisasi mungkin baru bisa dilakukan pada koperasi di kota besar.

 Ditegakkannya KejujuranMemang jaman sekarang ini banyak orang yang berperilaku kurang jujur terutama dalam hal keuangan. Di jaman yang semakin sulit apa-apa semakin mahal orang lebih memilih korupsi demi kelangsungan hidupnya. Orang yang korupsi itu harus dihukum Maka dari itu kita harus menegakkan kejujuran dalam pengkoperasian Indonesia agar tidak ada lagi yang korupsi dan agar aman Negara kita ini dari korupsi.

 Pengawasan bersamaPada akhirnya yang dibutuhkan adalah pengawasan yang baik. Yang bisa dilakukan pemerintah ialah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan koperasi memberikan laporan yang transparan kepada masyarakat. Supaya tercpta kepercayaan dari masyarakat kepada koperasi, karena menurut saya kepercayaan adalah hal mendasar yang sangat penting.


Itulah hal-hal yang mungkin bisa saya lakukan seandainya saja saya menjadi Menteri Koperasi Indonesia. Sebenarnya pemerintah sekarang sudah melakukan kebijakan-kebijakan yang baik, namun satu hal kekurangannya mungkin menurut saya adalah pengawasannya. Hal-hal seperti korupsi dana dan penyelewengan dalam koperasi masih merupakan masalah besar yang perlu segera dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Maka ddari itu menurut saya jika sebagai menteri koperasi harus memiliki jiwa yang sangat sangat jujur agar tidak ada lagi terjadinya korupsi di Negara kita ini.