1.MACAM-MACAM SUMBERDAYA MANUSIA
Macam-macam sumber daya manusia. Manusia memiliki akal, budi dan
pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi
derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan
lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk
dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
* Manusia sebagai sumber daya fisik
* Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya,
manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian,
transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
* Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan
suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan
utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah
sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber
daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya,
manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama
ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
2.PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SDM sudah ada sejak dahulu dalam
berbagai bentuk. Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul
untuk sebuah tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat
dipastikan secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir,
proses memanajemen manusia menjadi formal.
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal dari tahun 1915 ketika
militer Amerika Serikat mengembangkan suatu korps pengujian psikologi, suatu
tim penguji serikat buruh dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005).
Beberapa orang yang terlatih dalam praktek-praktek di ketiga tim tersebut
kemudian menjadi manajer-manajer personalia di bidang industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan
Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika
negara-neara ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan
revolusi industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor
dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat
yang digerakkan oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan
produksi yang lebih murah. Oleh karenanya, hal ini menciptakan banyak tugas yang
monoton, tidak sehat dan bahkan berbahaya. Dampaknya adalah terdistorsinya
peran manusia dalam perusahaan.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang
ketika produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing
perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena
pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain. Hal inilah
yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian
Manajemen SDM.
Ruang ingkup pengembangan SDM yaitu
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi
3.PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
PROGRAM KOMPENSASI KARYAWAN DIRANCANG :
PROGRAM KOMPENSASI KARYAWAN DIRANCANG :
– Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
– Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
– Mencapai masa dinas yg panjangSesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam
– Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
– Mencapai masa dinas yg panjangSesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam
tenaga kerja :
–Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
–Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
–Tenaga terampil (skilled labor)
–Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
–Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
–Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
–Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
–Tenaga terampil (skilled labor)
–Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
–Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja, meliputi dua hal pokok , yaitu :
–Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
–Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
–Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
–Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
4.HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan adalah hubungan
antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian,
inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan
perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk
mufakat.
5.MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan
didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak
dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh
dan keluarganya. Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana
yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai
berikut:
1.
sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian
perselisihan industrial.
2.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang
ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
3.
sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
anggotanya;
5.
sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam
perusahaan.
Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh
ialah untuk:
1.
Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
2.
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian
kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
3.
Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial
dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
4.
Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan
suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
6.Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
A. Closed Shop Agreement yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang telah
bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
B.Union shop agreement yaitu mengharuskan para pekerja untuk menjadi
anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
C. Open shop agreement yaitu memberikan kebebasan pekerja untuk
menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum
formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila.
Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
a.Undang-Undang.
b. Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti
PP,KEPPRES.
c. Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber
dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang,
tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
1) Syarat materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau
di ulang.
2) Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum
bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
3) Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
4) Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah
maupun pusat.
5) Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
7.Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasikan dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang
untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur
dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang
berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak
untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi
anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih
banyak lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a. Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
b. Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural.
c. Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
TentangKetenagakerjaan.
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri
yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia
atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita
menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat
mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya.
Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan
tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam
pemenuhan akan hak-hak itu.
Referensi: